Dosen Unair: Pelecehan Itu, Kenapa Tahun Baru Mereka Pasang Lampion?

Rumah mewah berharga miliaran di Perumahan elit Citraland Surabaya ini tak mengibarkan bendera Merah Putih saat rakyat Indonesia lainnya memeringati HUT Kemerdekaan RI ke-75
Rumah mewah berharga miliaran di Perumahan elit Citraland Surabaya ini tak mengibarkan bendera Merah Putih saat rakyat Indonesia lainnya memeringati HUT Kemerdekaan RI ke-75

MERAH PUTIH|Surabaya - Adanya sejumlah rumah dan tempat usaha di Perumahan Citraland, Surabaya, yang tidak mengibarkan bendera Merah Putih pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-75 menjadi polemik. Budayawan dan akademisi pun angkat bicara.

Prof. Dr. Suparto Wijoyo, S.H, M.Hum, dosen Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menegaskan bahwa kewajiban setiap warga negara dalam memasang bendera Merah Putih pada HUT Kemerdekaan itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera. Jika ada warga yang tidak mengibarkan bendera Merah Putih seperti terjadi di Perumahan Citraland, Prof. Suparto mempertanyakan rasa nasionalisme mereka.

"Kewajiban memasang bendera di bulan Agustus (HUT Kemerdekaan RI, red) merupakan wujud rasa syukur dan nasionalisme kita. Jadi kewajiban memasang bendera itu kewajiban bernegara, bukan kewajiban hukum. Sebagai warga negara dengan tidak memasang bendera itu merupakan pelecehan terhadap negara Indonesia," tegas Suparto Wijoyo kepada Harian Merah Putih, Selasa (18/8/2020).

Prof Suparto juga mengatakan jika warga Citraland Surabaya tidak mau memasang bendera Merah Putih di HUT Kemerdekaan, sama saja mendistorsi kewarganegaraan. "Warga di perumahan elit yang tidak mau memasang bendera Merah Putih itu sama saja mendistorsi kewarganegaraan. Wong tinggal masang bendera aja kok gak bisa. Mentang-mentang tinggal di rumah elit, kemudian anda tidak mau memasang bendera, berarti mereka sedang mengalami krisis kenegaraan namanya," papar dosen yang dikenal kritis ini.

Prof Suparto menambahkan warga Citraland yang tidak memasang bendera Merah Putih di halaman rumahnya perlu diberikan penataran tentang Pancasila dan kenegaraan.  "Jadi warga perumahan elit yang tidak memasang bendera mereka perlu ditatar Pancasila dan ditatar kebangsaan dan kenegaraan. Mereka tidak bisa disebut cinta Indonesia. Wong tinggal masang bendera aja tidak mau, bagaimana bisa dikatakan cinta Indonesia?," jelasnya.

Ia pun meminta kepada aparatur negara untuk turun mengevaluasi warga yang tidak mau memasang bendera pada HUT Kemerdekaan RI tersebut. "Saya minta aparatur negara bukan hanya aparatur hukum untuk mengevaluasi rakyat yang tidak memasang bendera. Khususnya yang tinggal di perumahan elit. Mereka itu bukan negara di dalam negara," ungkapnya.

Akademisi Unair yang juga pakar lingkungan ini membandingkan dengan perayaan tahun baru, dimana kebanyakan warga yang tinggal di perumahan elit banyak sekali yang memasang hiasan seperti lampu lampion. Tapi kenapa di HUT Kemerdekaan RI mereka tidak memasang bendera Merah Putih.

"Mengapa ketika tahun baru mereka memasang lampion, tapi kenapa urusan kemerdekaan RI mereka berat untuk memasang bendera? Sekali lagi saya tekankan bahwa warga Perumahan elit (Citraland, red) yang tidak memasang bendera Merah Putih di HUT Kemerdekaan mengalami krisis kenegaraan dan perlu ditatar kebangsaan dan kenegaraan," tandas Prof. Suparto.

"Saya ingin tanya lambang cintamu pada Indonesia seperti apa? Wong masang bendera di HUT Kemerdekaan aja gak mau. Bendera itu merupakan komunikasi kebangsaan," imbuhnya.

Sebelumnya, pantauan Harian Merah Putih, Senin (17/8/2020), banyak rumah mewah berharga miliaran di komplek perumahan Citraland Surabaya tidak mengibarkan bendera Merah Putih dalam rangka menyemarakan HUT Kemerdekaan RI yang diatur dalam Pasal 7 ayat (3) dan (4) UU Nomor 24 Tahun 2009.

Tidak hanya rumah, di sejumlah tempat usaha seperti restoran, toko, yang ada di Citraland Surabaya juga terlihat banyak yang tidak mengibarkan bendera Merah Putih. Ini membuat Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jatim Abdul Malik terheran-heran. Padahal, warga yang beli rumah di Citraland dipastikan mampu membeli bendera.

Karena itulah, Abdul Malik mengecam keras warga perumahan Citraland Surabaya yang tidak mau mengibarkan bendera merah putih untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-75 tahun 2020. Ia pun mempertanyakan nasionalisme warga Citraland. “Di mana rasa nasionalisme warga Citraland, kecuali mereka bukan WNI,” ungkap Abdul Malik.

Malik yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim ini menyebut warga yang tidak mau mengibarkan bendera Merah Putih itu bukan WNI, tapi orang asing. Maka, warga asing yang tidak mau mengikuti dan menghormati kebiasaan masyarakat Indonesia dalam merayakan HUT Kemerdekaan RI itu wajib diusir dari Indonesia. "Kumpulan orang asing yang tidak faham merah putih wajib kita usir dari Indonesia," kata dia. (her/ton)

Editor : Ali Mahfud