HPMS Minta Dinas PUPR Malut Ambil Langkah Tegas

Pekerjaan saluran drainase di Desa Fatce, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara (Malut)  menuai perhatian Publik. HMP.CHO
Pekerjaan saluran drainase di Desa Fatce, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara (Malut) menuai perhatian Publik. HMP.CHO

MERAHPUTIH|KEPULAUAN SULA- Pekerjaan saluran drainase di Desa Fatce, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara (Malut)  menuai perhatian Publik.

Himpunan  Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS) Ternate, Armin Soamole medesak ke pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) segera bertanggungjawab atas galian campuran matrial dari hasi galiansaluran drainase.

 Pasalnya, kontrator CV. Bumi Restu mengerjakan proyek drainase dengan nilai Rp 183.983.000 bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara tahun 2020 itu sesuai RAB dengan lebar atas 50 cm, lebar bawa 40 cm,  tinggi 80 cm, panjang 194 harus flur bawah.

"Namun pekerjaan di lapangan diduga sengaja mengurangi ukuran lebar atas, lebar bawah dan tinggi karena itu pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal sehingga terlihat proyek drainase itu kecil,"kata Armin kepada harianmeraputih. id. Jum'at (21/8).

Armin menegaskan, jika masalah drainase tidak mampu di selesaikan, maka jalan satu-satunya adalah menempuh jalur hukum.

 Rekanan kontrator CV. Bumi Restu, Djais Samuda mengatakan matrial pasir dari hasil galian drainase itu bisa digunakan untuk pekerjaan lain. “ Kemudian RAB-nya sudah sesuai, “ucap Djais

 Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Santrani Abusama saat di hubungi via telepon seluler +62 816-797-xxx, nomornya tidak aktif hingga berita ini ditayangkan. (cho)

Editor : Eko Yudiono