Di Mataram, Ibu Kehilangan Bayinya Diduga Gara-gara Prosedur Rapid Tes

Gusti Ayu A. Kompas.com
Gusti Ayu A. Kompas.com

MERAHPUTIH|MATARAM- Seorang ibu warga Pejanggik, Kota Mataram kehilangan bayinya. Adalah Gusti Ayu A (23), yang harus menerima kenyataan pahit. Diduga, bayi Gusti Ayu meninggal lantaran pihak rumah sakit terlalu berbelit dalam prosedur ibu hamil yang hendak melahirkan.

Prosedur itu diantaranya mewajibkan ibu hamil melakukan rapid test terlebih dahulu. Padahal, rapid test banyak yang tidak akurat dan sering dikeluhkan masyarakat.

Rapid test bahkan sudah menjadi isu nasional ketika pentolan Superman is Dead, Jerinx ditahan karena mengkritisi kebijakan tersebut via Twitter beberapa waktu lalu.

Suami Nora Alexandra itu ditahan lantaran dianggap melakukan ujaran kebencian dan dugaan pencemaran nama baik. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali yang melaporkan Drummer SID itu.

Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tapi, meski ditahan, Jerinx yang didukung penuh Nora, istrinya itu akan tetap menyuarakan kritiknya agar nyawa ibu hamil bahkan bayinya bisa selamat lantaran prosedur berbelit itu tidak akan terulang lagi.

Nah, ketika Jerinx ditahan, kabar tak sedap muncul ketika seorang ibu kehilangan bayinya yang diduga harus melewati serangkaian prosedur sebelum persalinan.

Rumah Sakit Angkatan Darat (RSAD) Wira Bhakti Mataram yang dipilih Gusti Ayu awalnya mewajibkan hasil rapit test sebagai persyaratan.

Bahkan, pecahnya air ketuban dan keluarnya darah tidak membuat Gusti Ayu langsung ditangani.


Pihak rumah sakit RSAD dinukil dari kompas.com Yudi Akbar tidak bisa menjelaskan secara rinci kasus yang menimpa Gusti Ayu. Tapi ia membenarkan bahwa Gusti Ayu dan orangtuanya sempat mendatangi RSAD. “ Rapid test sebagai syarat untuk pasien yang rawat inap,” katanya. (red)
 

Editor : Eko Yudiono