Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Warkop
MERAHPUTIH | SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Asemrowo menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di sebuah warkop Jalan Asem Mulya, Surabaya, Minggu (16/8/2020) lalu.
Kedua pengedar yakni MTI (22) laki-laki warga Petemon Timur Surabaya dan OW (19) perempuan warga Asem Mulya Surabaya.
Kapolsek Asemrowo AKP Hari Kurniawan menuturkan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan saat anggota Unit Reskrim melakukan pemantauan di area TKP.
"Informasinya dari masyarakat, ketika ditindaklanjuti kami berhasil mengamankan dua tersangka langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan," ujar Kapolsek Asemrowo, Senin (24/8/2020).
Dari penangkapan terhadap kedua pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0,78 gram.
"Sabu tersebut disembunyikan didalam saku depan celana pendek tersangka MTI. Selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolsek Asemrowo," terang Hari.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Asemrowo Iptu Rizkika Atmadha P, S.I.K., menambahkan, dari pengakuan kedua pelaku, sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial R.
"Kita masih lakukan pengembangan untuk menangkap R (DPO) yang diduga sebagai bandar sabu," jelasnya.
Selain mengamankan barang bukti berupa sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain yakni, satu bungkus rokok, satu unit HP yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi sabu.
"Keduanya akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancamannya sekitar 5 tahun penjara," terang Rizkika. (her)
Editor : Agiyo monseh F
Harian Merah Putih