Heboh Lelang Rp 227 M, Diduga Ada Skenario Menangkan PT Nindya Karya

MERAH PUTIH | Jakarta- Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) gempar, menyusul kabar adanya lobi-lobi di institusi yang dipimpin Menteri Basoeki Hadimoeljono itu. Lobi-lobi itu sebagai upaya memenangkan paket proyek jalan baru Plajan-Baron-Tepus di Provinsi DI Yogyakarta dengan pagu Rp 277,2 miliar. Proyek ini merupakan rangkaian pembangunan jalan Pantai Selatan Jawa (Pansela) yang membentang mulai Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta hingga Jawa Timur.

Sumber di lingkungan Kementrian PUPR mengungkap pejabat di Kelompok Kerja (Pokja) yang mengadakan lelang paket “Pembangunan Jalan Baru Plajan-Baron-Tepus” kaget. Mereka tak menyangka ada media yang mengetahui dugaan pengaturan lelang yang diikuti oleh sejumlah BUMN itu. “Apalagi diungkap chat yang menyebut jika pemenang telah dikunci,” ujar sumber ini kepada tim Harian Merah Putih, Kamis (27/8/2020).

Bahkan, ada oknum Kementerian PUPR yang mencurigai salah seorang kontraktor, hingga dicecar habis-habisan. “Stres semua orang karena berita itu. Bagaimana bisa wartawan bisa mendapat screenshoot percakapan itu,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Harian Merah Putih menurunkan laporan dengan judul “Lelang Infrastruktur Rp 277,2 M Diduga Dimainkan” pada edisi Kamis, 27 Agustus 2020. Dalam berita itu juga diberi sub judul “Ada Pihak yang Disinyalir Lobi Kementrian untuk Menangkan PT Nindya Karya”.

Kabar adanya lobi-lobi itu setelah salah satu kontraktor peserta lelang mengetahui adanya HD yang berupaya menangkan paket 227 Miliar yang sekarang masih proses lelang.

Kontraktor ini menyebutkan dirinya mengikuti proses lelang itu sejak awal hingga mendapatkan kabar adanya lobi-lobi yang diduga dilakukan HD ke Kementrian PUPR. “Saya tahu sendiri HD di Jakarta sedang lobi-lobi untuk menang. Dia menginap di Hotel The Sultan,” ungkap sumber yang meminta namanya tak dikorankan.

Sementara itu, berdasarkan informasi di LPSE (lpse.pu.go.id), hingga Kamis (27/8/2020), posisi urutan peserta lelang tidak berubah. PT. Deltamarga Adyatama tetap di nomor urut 1 dengan penawaran Rp 162.913.958.055,06 dan PT. Daya Mulia Turangga nomor urut 2 yang mengajukan penawaran di harga Rp 180.900.502.416,39.

Disusul PT Brantas Abipraya yang menawar Rp 185.793.505.544,57 di nomor urut 3. Lalu PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk di nomor 4 dengan penawaran Rp 188.366.196.679,13. Sedang PT. Nindya Karya Wilayah 6 di nomor urut 5 yang mengajukan penawaran Rp 188.518.192.729,18.

Untuk diketahui, paket “Pembangunan Jalan Baru Plajan-Baron-Tepus (SBSN MYC)” dilelang dengan Kode RUP 25979254. Inin merupakan dari Kementrian PUPR dengan Satker Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Provinsi DI Yogyakarta. Dilihat dari lokasinya, jalan yang akan dibangun ini masuk wilayah Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi DI Yogyakarta.

Dari informasi diketahui, anggaran proyek berasal dari APBN 2020 dengan nilai pagu paket sebesar Rp 277.229.689.800,00 dan nilai HPS Rp 277.229.689.800,00. Hingga 26 Agustus 2020, sudah ada 187 perusahaan jasa konstruksi yang mendaftar sebagai peserta lelang. Dari jumlah itu, hanya 17 peserta yang mengajukan penawaran harga.

Dengan patokan HPS, terlihat peserta lelang melakukan banting-bantingan harga. Sebab, terlihat jauh di bawah HPS sekitar Rp 88,7 miliar hingga Rp 114 miliar. Ini ironis mengingat mereka yang menjadi peserta lelang diketahui perusahaan negara (BUMN), seperti PT Brantas Abipraya, PT. PP (Persero) dan PT. Nindya Karya.

Nah, di tengah penawaran dan evaluasi dokumen lelang, Pokja BP2JK yang mengadakan lelang itu menunda pengumuman pemenang lelang. Seharusnya diumumkan pada akhir Agustus, namun mundur menjadi 3 September 2020. Ini menguatkan dugaan adanya lobi-lobi yang dilakukan HD untuk memenangkan PT Nindya Karya.

“Kalau dimundurkan berarti sudah ada deal-deal. Gak mungkin kosongan,” tandas kontraktor yang biasa mengerjakan proyek jalan nasional itu.
Ia kembali menegaskan harusnya yang menang PT Brantas Abibraya. Ttapi jadwalnya dibuat mundur oleh Pokja BP2JK. “Pokja akan memenangkan PT Nindya Karya, di mana joint sama HD,” beber dia.

Jadwal dibuat mundur karena ada lobi-lobi untuk memenangkan PT Nindya Karya. “Kesalahan dokumen Nindya Karya di K3, ada 2 kekeliruan sehingga Pokja mundurkan jadwal dan diperbaiki kesalahan Nindya Karya. Sebenarnya kan tidak boleh itu, tapi karena dibayar akhirnya Nindya Karya akan menang,” sebut dia.

Sumber ini juga mengungkapkan bahwa HD bukanlah orang asli PT Nindya Karya. “HD hanya pinjam bendera, tapi yang kerja tetap HD. Dia punya banyak PT, aslinya orang Lamongan,” ungkapnya. “Setelah muncul berita lobi-lobi itu, orang Kementerian sudah menanyakan ke HD. Mereka pada kebingungan,” lanjut kontraktor berinisial J ini.

Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Dewi Chomistriana, ST., M.Sc., ketika dimintai tanggapan terkait dugaan permainan lelang Pembangunan Jalan Baru Plajan-Baron-Tepus dengan anggaran APBN sebesar Rp. 277.229.689.800 itu tidak mau memberikan keterangan. Konfirmasi melalui whatsapp yang dikirimkan Harian Merah Putih juga hanya dibaca saja oleh Dewi Chomistriana. Terlihat pesan berstatus centang biru dua.

Dugaan Persekongkolan
Mita Astari Yatnanti dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) saat menggelar Workshop Peningkatan Kapasitas Koalisi Masyarakat Sipil di Yogyakarya pada Juli tahun lalu mengungkapkan berbagai jenis persengkokolan terkait sistem lelang elektronik (LPSE). Model pertama adalah persengkokolan vertikal yang langsung melibatkan aparat pemerintah.
Cara yang diterapkan, yaitu menetapkan syarat diskriminatif yang hanya bisa dipenuhi oleh perusahaan tertentu. Petugas lelang juga membocorkan detail pengadaan hanya kepada satu perusahaan yang akan dimenangkan.

“Rencana Umum Pengadaan kemudian diumumkan hanya dua jam menjelang pemilihan. Tentu saja hanya satu perusahaan yang bisa memenuhi syarat-syarat karena sudah menerima informasi sebelumnya,” kata Mita.

Model kedua, persengkokolan juga bisa dilakukan secara horizontal antar peserta lelang, yang diistilahkan sebagai bagi-bagi “kue”. Ada sejumlah perusahaan secara bersama-sama mengikuti lelang, tetapi ada satu yang dijagokan menang. Perusahaan lain secara sengaja tidak memenuhi seluruh syarat atau membuat dokumen dengan banyak kesalahan. Dalam sejumlah kasus, dokumen sejumlah perusahaan ini sangat mirip karena dibuat oleh satu pihak saja, sehingga format surat dan kata-katanya nyaris sama persis.

Model ketiga adalah gabungan kedua jenis persengkokolan itu. Petugas lelang bekerja sama aktif dengan sejumlah perusahaan penyedia barang dan jasa dalam proses lelang, dan sepakat perusahaan mana yang akan dimenangkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga pernah mengungkapkan hal senada. Sebab, korupsi pengadaan barang dan jasa menempati peringkat kedua setelah penyuapan sebagai perkara korupsi paling banyak disidik.

Pengaruhi Kualitas
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Andi Rukman N Karumpa mengungkapkan proses pelelangan proyek menjadi salah satu masalah yang mempeengaruhi kualitas pekerjaan proyek. Menurutnya saat ini terdapat ruang untuk menawar proyek dengan harga serendah mungkin saat proses lelang.

Bahkan, kontraktor yang mengikuti proses lelang ini banting-bantingan harga hingga jauh di bawah pagu dan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang dibuat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). "Yang menjadi menjadi problem utama dalam proses pelelangan itu temen-temen (kontraktor) saling banting-bantingan harga. Ada yang menawar 65%-70% (di bawah HPS, red), bagaimana bisa mendapatkan kualitas pekerjaan dengan baik?," ungkap Andi Rukman. (tim)

Editor : Ali Mahfud