Jadi Tersangka Korupsi, Eks Kepala BPN Bunuh Diri di Toilet Kejati

Suasana saat mantan Kepala BPN Denpasar Tri Nugraha diketahui bunuh diri di kantor Kejaksaan Tinggi Bali
Suasana saat mantan Kepala BPN Denpasar Tri Nugraha diketahui bunuh diri di kantor Kejaksaan Tinggi Bali

MERAH PUTIH- Menjadi tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), membuat Tri Nugraha gelap mata. Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar ini nekad mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri dengan cara menembak dirinya dengan senjata api.

Ironisnya, aksi bunuh diri itu dilakukan di toilet kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Kejadiannya Senin (31/8) malam. Saat itu sekitar 19.40 WITA, tersangka Tri Nugraha akan diproses penahanan dari Kejati Bali menuju Lapas Kerobokan. Namun Tri Nugraha melakukan bunuh diri dalam toilet Kantor Kejati Bali.

Wakil Kepala Kejati Bali Asep Maryono mengatakan, Tri bunuh diri dengan cara menembak diri dengan senjata api. "Ada luka tembak di dada kirinya," kata Asep Maryono saat dikonfirmasi Selasa (1/9/2020).

Menurut Asep, saat itu Tri hendak dibawa ke Lapas Kerobokan untuk dilakukan penahanan terkait kasus tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi. Dikawal petugas jaksa dan kepolisian, Tri digiring turun dari ruang penyidik di lantai dua menuju mobil tahanan yang telah disiapkan di halaman depan.

Tiba-tiba, Tri minta ijin ke toilet. Petugas pun mengijinkan dan menunggu di luar. "Tiba-tiba terdengar tembakan," tutur Asep.

Meski hanya sekali, kerasnya suara letusan itu pun membuat seisi kantor Kejati Bali langsung berubah gaduh. Sejumlah petugas langsung berlari ke arah toilet. Begitu pintu toilet yang memang tidak terkunci itu dibuka, Tri ditemukan sudah dalam kondisi bersimbah darah dengan posisi terduduk di lantai toilet.

Darah segar mengalir dari kemeja putih yang dikenakannya. Nyawa Tri tidak tertolong saat dievakuasi ke Rumah Sakit Bross yang berjarak kurang dari satu kilometer dari kantor Kejati.

Sementara itu, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan bahwa senjata api dalam kasus bunuh diri mantan Kepala BPN Denpasar dan BPN Badung, Tri Nugraha diduga ilegal atau tidak terdaftar. "Kita lagi dalami, yang jelas informasi-nya kita sudah dapat informasi bahwa senjata itu diduga tidak terdaftar atau ilegal. Itu Revolver Turki, bukan seperti senjata organik kita, kalibernya 9 mm," ungkap Jansen saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa (1/9).

 Ia mengatakan bahwa saat ini status kepemilikan dan asal dari senjata api tersebut sedang didalami petugas kepolisian. "Ini masih didalami dari mana asalnya kenapa bisa ada sama yang bersangkutan ini. Karena senjata itu tak terdaftar otomatis, tidak ada izin kepemilikan," ucap Jansen.

Selain itu juga, sudah dilakukan olah TKP dan otopsi juga sudah dilakukan. Dari hasil otopsi sementara ada penyebab kematian karena ada luka tembakan di dada sebelah kiri tersangka Tri Nugraha.

Dalam olah TKP semuanya terlibat, mulai dari Tim Identifikasi Polda Bali, Tim Laboratorium Forensik dan Tim Penyidik dari Polda dan Polresta beserta jajaran. "Tentu pemeriksaan dan pendalaman masih dilakukan terkait keberadaan (senpi) kok bisa ada pada yang bersangkutan. Ya sudah ada beberapa yang diperiksa," tutur Jansen.

Sebelumnya, Tri Nugraha yang sempat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar dan Kepala BPN Badung, ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi kepada Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas Tindak Pidana asal yaitu Korupsi Gratifikasi kepada Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Badung. (an)

 

Editor : Ali Mahfud