Bobol Bank Jatim Rp 155 M & Divonis 6 Tahun, Mengapa Bos PT SGS Bebas?
MERAH PUTIH| Surabaya – Apa kabar terpidana korupsi Bank Jatim Rp 155 miliar yang melibatkan manajemen PT Surya Graha Semesta (SGS)? Tjahjo Widjojo alias Ayong, pemilik PT SGS dan Rudi Wahono yang dipasang sebagai direktur hingga kini dikabarkan masih menghirup udara bebas alias tak dipenjara. Padahal keduanya diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor.
Pada 14 September 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Unggul Warso menjatuhkan vonis terhadap Ayong dengan pidana penjara 8 tahun (96 bulan) dengan pidana denda Rp 100 juta subsider kurungan 4 bulan. Majelis hakim juga menghukum Ayong untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 51,7 Miliar subsider pidana penjara 3 tahun.
Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya mengkorting hukuman Ayong. Semula dihukum 8 tahun menjadi pidana penjara selama 6 tahun (72 bulan) serta pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan. Amar putusan hakim PT Surabaya ini tertuang dengan nomor register 2/PID.SUS-TPK/2019/PT SBY tanggal 21 Februari 2019.
Begitu juga dengan anak buah Ayong, Rudi Wahono. Pada 10 Mei 2019 lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara terhadap Rudi Wahono yang disebut-sebut sebagai direktur “Boneka” PT SGS.
Meski keduanya diputus bersalah, tetapi Ayong dan Rudi Wahono tak dipenjara. Ini berbeda dengan terdakwa lain yang sama-sama membobol uang Bank Jatim. Sebut saja, Ani Fatini, mantan Kepala Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis, Pamekasan, yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Pamekasan, 7 Juli 2020. Ia dinilai terbukti telah menggelapkan uang nasabah Rp 7,7 miliar yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan pribadi dan salah satunya biaya suaminya jadi anggota DPRD. Wanita ini pun langsung dijebloskan ke Lapas.
Begitu juga dalam kasus pembobolan kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jombang senilai Rp 19 miliar. Dalam kasus ini, sembilan pegawai Bank Jatim Jombang divonis 1 tahun penjara pada 20 Juli 2016. Sedang Kepala Cabang Bank Jatim Jombang Bambang Waluyo dihukum 12 tahun penjara. Mereka pun langsung mendekam di penjara.
Lalu, kasus Bank Jatim cabang HR. Muhammad, Surabaya, yang dibobol Rp 52,3 miliar dengan modus kredit fiktif yang terbongkar pada 2014. Dalam kasus ini, pengusaha Yudi Setiawan, dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Yudi pun dipenjara karena kasus ini.
Lantas, kemana Tjahjo Widjojo alias Ayong dan Rudi Wahono saat ini? Kantor PT SGS yang berlokasi di Komplek Perniagaan Jati Kepuh, Blok C 2-4 Celep, Sidoarjo tampak tak terawat saat Tim Harian Merah Putih mendatangi lokasi, Selasa (8/9/2020). Menurut sejumlah warga yang memiliki usaha di Ruko tersebut, Ayong dan Rudi Wahono tak pernah terlihat lagi di kantor itu sejak PT SGS tersandung kasus korupsi. Tak heran jika saat ini bagunan kantor PT SGS tampak rusak dan kotor.
Salah satu petugas keamanan menyatakan, gedung milik PT SGS tersebut saat ini sudah tidak terpakai. Bahkan tidak pernah ada yang datang melihat atau memperbaikinya. Bagian atap depan sudah rusak."Kan gedung itu bermasalah di bagian pintu dan jendela disegel mas,"ungkapnya.
Diceritakan, dulu ketika kasusnya mencuat, banyak sekali yang datang di gedung tersebut. Baik dari pengadilan maupun pihak kepolisian. "Kalau sekarang sudah tidak ada lagi yang datang dan saya tidak pernah tahu," ucap pria ini yang tidak bersedia menyebutkan nama.
Alasan Kejaksaan
Dikonfirmasi terkait perkara yang melibatkan Ayong dan Rudi Wahono, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Fathur Rohman mengakui belum mengeksekusi Ayong maupun Rudi Wahono. Alasannya, menurut Faktur, perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sebab saat ini yang bersangkutan masih masih dalam upaya hukum lebih tinggi.
Dijelaskannya, jika terdakwa tidak mengajukan banding selama 14 hari setelah putusan tingkat pertama, maka perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap dan langsung dieksekusi. Namun Rudi Wahono maupun Ayong melakukan upaya hukum di tingkat banding dan kasasi.
"Kalau dia (Rudi Wahono) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) maka belum bisa dieksekusi," tandas Fathur Rohman kepada Harian Merah Putih, kemarin.
Karena itu, lanjut Fathur, pihaknya menunggu kekuatan hukum tetap dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, hal tersebut sesuai KUHAP yang bisa dipertanggungjawabkan. "Setelah kasasi baru mempunyai kekuatan hukum tetap. Bila terdakwa melalukan upaya peninjaun kembali (PK), maka PK tersebut yang tidak menghalangi eksekusi. Semua itu sesuai dengan KUHAP dan bisa mempertanggung jawabkan hal tersebut," papar Fathur.
Lebih lanjut Fathur menjelaskan, tersangka atau terdakwa itu bisa ditahan pada masing-masing proses. Pada proses penyidikan bisa ditahan penyidik polisi. Bila tahap II jaksa bisa menahan. "Ini prosesnya sudah dilimpahkan pengadilan bisa ditahan majelis hakim, banding sebaliknya ditahan oleh majelis hakim PT. Selanjutnya kasasi di majelis hakim MA," terang dia.
Ditanya apakah jaksa mengetahui posisi Ayong dan Rudi Wahono, Fathur memastikan telah mengantongi posisi kedua orang tersebut. Namun, JPU masih menunggu penetapan dari hasil putusan kasasi yang ditempuh oleh terdakwa. "Tentu kami melakukannya berdasarkan nanti penetapan dari majelis hakim. Semua bisa memantau dan mengoreksi kinerja kami. Karena kami tidak ingin juga menutup-nutupi kasus ini karena memang masih pelimpahan kasusnya di pengadilan yang kini sudah proses kasasi," tandas Fathur.
Pokok Perkara
Seperti terungkap di persidangan, Tjahjo Widjojo alias Ayong dan Rud Wahono dinilai menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima kucuran dana kredit sebesar Rp 155 miliar dari Bank Jatim. Namun kredit itu akhirnya macet. Ternyata PT SGS tidak pernah mendapatkan proyek-proyek APBD, tapi diajukan proses penambahan plafon kredit.
Kasus ini bermula pada tahun 2003, Bank Jatim memberikan fasilitas kredit modal kerja (KM) untuk kegiatan pembiayaan proyek yang ditangani dan yang akan ditangani oleh PT Surya Graha Semesta (SGS), dalam bentuk Standby loan dengan plafon kredit sebesar Rp 80 miliar, yang direncanakan untuk pembiayaan proyek jembatan Brawijaya di Kediri, proyek RSUD Gambiran Kediri, proyek gedung Poltek II Kediri dan proyek RSUD Saiful Anwar Kota Malang.
Fasilitas layanan yang diberikan Bank Jatim, yakni berupa fasilitas kerja atau dalam bentuk standby loan (KMK SBL), yaitu kredit modal kerja yang diberikan kepada kontraktor, termasuk pula grup usaha nasabah yang dapat dicairkan secara revolving baru proyek. Apabila debitur memperoleh pekerjaan untuk menyelesaikan proyek konstruksi pengadaan barang dan jasa lainnya, berdasarkan kontrak kerja yang bersumber pembiayaan kreditnya, terutama berasal dari termin proyek yang bersangkutan termasuk juga untuk penerbitan Bank garansi, serta membiayai pembukuan L/C dan SKBDN untuk mengimpor/membeli barang-barang atau mesin peralatan yang terkait dengan proyek yang sedang/akan memperoleh pembayaran kredit dari Bank.
Tujuan pemberian kredit, untuk tambahan modal kerja pelaksanaan proyek pemerintah, yang sedang dikerjakan. Pada tahun 2011, PT SGS mengajukan penambahan plafon kredit, dari semula Rp 80 miliar menjadi Rp 125 milliar kepada Bank Jatim Jawa Timur Cabang Sidoarjo, sebagaimana surat Nomor 025/SGS/VII/2011 tanggal 19 Juni 2011. Oleh Bank Jatim Cabang Sidoarjo, berkas permohonan penambahan plafon kredit tersebut diteruskan ke Bank Jatim di Surabaya dengan melampirkan dokumen proyek. Diantaranya RSUD Gambiran II Kediri, dengan nilai Rp 208.685.176.000, pembangunan Poltek II Kediri pelaksana PT Nugraha Adi Taruna dengan nilai Rp 88.901.861.280. Lalu proyek Jembatan Brawijaya Kediri dengan pelaksana PT Fajar Parahiyangan degan nilai Rp 66.409.000.000.
Kemudian pemohon penambahan plafon kredit dari PT SGS tersebut, disarankan kepada terdakwa I Wonggo Prayitno selaku Pimpinan Vivisi, dan kemudian diteruskan kepada terdakwa II Arya Lelana selaku Pimpinan Sub Divisi kredit menengah dan korporasi, untuk dilakukan verifikasi atas permohonan tersebut, dan secara berjenjang kepada tim analisis dan oleh tim analisis dan Relation Manager (RM), membuat penilaian penambahan plafon dan lembar penilaian tersebut secara berjenjang disampaikan kepada terdakwa Arya Lelana dan wonggo Prayitno.
Oleh terdakwa I Wonggo Prayitno dan terdakwa II Arya Lelana, secara melawan hukum melarang tim Analisis untuk melakukan konfirmasi ulang, skema perhitungan yang dibuat oleh para terdakwa Arya Lelana dan terdakwa Wonggo Prayitno secara melawan hukum memberikan persetujuan, untuk fasilitas kredit SGS dari Rp 80 miliar menjadi Rp 125 miliar.
Padahal para terdakwa mengetahui nilai debit equity ratio (DER) PT SGS sebesar 5,09 kali melebihi persyaratan maksimal, sebesar 2,50 kali penambahan plafon penggunaan fasilitas kredit modal kerja, selama tahun 2010 tidak sesuai dengan ketentuan, namun penambahan plafon KMK SBL oleh para terdakwa, dibuat seolah-olah penggunaan fasilitas KMK SBL sesuai dengan ketentuan. (ton/lis)
Editor : Ali Mahfud
Harian Merah Putih