Skandal Suap Rp 7 Miliar Jaksa Pinangki Segera Disidang
MERAH PUTIH|Jakarta – Kasus dugaan suap Rp 7,4 miliar dengan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) segera disidang di Pengadilan. Ini setelah jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyerahkan tahap II perkara pidana korupsi dan pencucian uang Jaksa Pinangki kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Tahap 2 malam ini ke Kejari Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/9/2020). Sebelumnya berkas perkara tersebut sempat dikembalikan karena dianggap belum lengkap.
Tersangka Pinangki dikenakan pasal 5 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pinangki juga ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan selesainya penyerahan tahap II, tersangka Pinangki ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas penerimaan gratifikasi pegawai negeri.
Pinangki diduga menerima hadiah atau janji sebesar 500 ribu dolar AS untuk pengurusan perkara Djoko Tjandra. Dalam kasus ini, Andi Irfan diduga berperan melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki.
Sejauh ini jaksa penyidik Kejagung sudah menggeledah empat lokasi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Empat lokasi itu adalah dua unit apartemen di Jakarta Selatan, satu lokasi di kawasan Sentul, Jawa Barat dan satu dealer mobil.
Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sebuah mobil mewah BMW seri X5 keluaran tahun 2020 milik Pinangki.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah menegaskan berkas perkara kasus dugaan penerimaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari telah P-21 atau lengkap. Eks Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan itu dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera disidangkan.
"Tanggal 15 September penyerahan tanggung jawab berkas perkara tersangka dan barang bukti atas nama tersangka Pinangki Sirna Malasari kepada Kejati DKI," kata Febrie Ardiansyah. (ara)
Editor : Ali Mahfud
Harian Merah Putih