Kontroversi Lelang Proyek Lumpur Lapindo Rp 203 M, PPK Salahkan BP2JK

Tanggul lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo.
Tanggul lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo.

MERAHPUTIH|SURABAYA – Lelang proyek pengaliran lumpur ke Kali Porong, Sidoarjo, senilai Rp 157.941.852.000,00 dan lelang perkuatan tanggul penahan lumpur Lapindo Rp 45.069.877.000,01 masih menjadi polemik. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyebut lelang yang dipermasalahkan sejumlah pengusaha konstruksi (kontraktor) ini menjadi tanggung jawab Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Jawa Timur.

Lelang yang disoal itu karena peserta lelang yang menawar jauh di bawah pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS). Sesuai data di LPSE (lpse.pu.go.id), lelang pengaliran lumpur ke Kali Porong senilai Rp 157.941.852.000,00 masih dalam proses. Namun penawaran dari peserta lelang jauh di bawah HPS. Seperti penawaran nomor urut 1 PT Hidup Indah Berkah dari HPS 157.941.852.000,00 ditawar Rp 97.305.612.596,62. Sedang di nomor urut 2 PT Fatimah Indah Utama, penawarannya Rp 108.574.400,000,00.

Sedang lelang perkuatan tanggul penahan lumpur dimenangkan PT Ode Karya Konstruksi. Perusahaan ini memenangkan paket dengan nilai HPS Rp 45.069.877.000,01 dan ditawar 30. 493.426.000,00. Dengan penawaran rendah dikhawatirkan kualitas pekerjaan proyek buruk.

 Menanggapi hal tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Anton Tarunas mengatakan, pihaknya tidak berwenang dalam proses lelang itu. Dia menjelaskan, proses pengadaan barang jasa mulai dari awal sampai dengan selesainya proses pelelangan, dilakukan secara independen dan menjadi tanggung jawab panitia lelang.

"Semua proses itu tanggung jawab BP2JK (Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi). PPK tidak memiliki kewenangan dalam proses lelang yang dilakukan oleh BP2JK," kata Anton kepada harianmerahputih.id, Kamis (9/4).

Dia memaparkan, sesuai dengan aturan proses pelelangan barang dan jasa, adanya penawaran harus dilakukan klarifikasi. Baik klarifikasi kualifikasi maupun teknis.

"Kualifikasi teknis menyangkut kesiapan penyedia jasa dalam mengikuti ketentuan spesifikasi teknis yang sudah ditentukan," tuturnya.

Dia menambahkan, jika penawaran di bawah 80ri nilai HPS, Pokja akan melakukan evaluasi kewajaran harga. Proses evaluasi harus dilakukan secara teliti dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Hal ini untuk memastikan kesanggupan penyedia dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan spek, dengan harga penawaran yang diajukan. Evaluasi kewajaran harga sepenuhnya menjadi kewenangan Pokja.

Sementara tugas PPK, menurut Anton, mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan spek yang sudah ditentukan, yang dilaksanakan oleh penyedia yang sudah ditetapkan oleh panitia lelang. "PPK hanya mengawasi pelaksanaan pekerjaan," tandas dia.

Namun menurut salah satu peserta lelang berinisial J, PPK mempunyai hak untuk menolak. Jadi kalau pokja memenangkan kontraktor BP2JK menyerahkan ke PPK dan PPK melakukan pemeriksaan lagi dokumen. Kalau tidak sesuai, PPK berhak menolak," ungkapnya. (tim/red)

Editor : Ali Mahfud