Wali Kota Risma Bersama Kejaksaan Berhasil Selamatkan Aset Rp 121 M

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melakukan Penandatanganan Addendum Kesepakatan Tahun 1984 antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan PT Kartika Kusuma Internusa disaksikan kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto, S.H, M.H. foto : om prass
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melakukan Penandatanganan Addendum Kesepakatan Tahun 1984 antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan PT Kartika Kusuma Internusa disaksikan kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto, S.H, M.H. foto : om prass

MERAHPUTIH | SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melakukan Penandatanganan Addendum (perjanjian) Kesepakatan Tahun 1984 antara Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan PT Kartika Kusuma Internusa, Rabu (16/9/2020).

Perjanjian tukar menukar aset tersebut, sebenarnya sudah dilakukan sejak 1984 lalu dan kini Wali Kota Risma melakukan proses penyelesaiannya.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Risma berterima kasih kepada kuasa direksi dari PT Kartika Kusuma Internusa serta jajaran dari kejaksaan yang membantu menyelesaikan persoalan aset senilai Rp 121 miliar itu.

Aset yang terletak di Kelurahan Kebraon dengan luas 73.531 meter persegi itu akhirnya dapat diselesaikan setelah puluhan tahun silam.

Pada kesempatan yang sama Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini juga memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto, S.H, M.H dan jajaran Kejaksaan Negeri Surabaya di rumah dinas, Jalan Sedap Malam Surabaya, Rabu (16/9).

Editor : Eko Yudiono