Gedung Kejagung Sengaja Dibakar, Siapa Pelaku Utamanya?

MERAH PUTIH|Jakarta – Kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 22 Agustus lalu dipastikan bukan karena korsleting listrik, melainkan diduga karena nyala api terbuka. Ini berarti ada unsur kesengajaan. Bareskrim Polri pun menyebut ada unsur pidananya. Ini menguatkan dugaan DPR, pembakaran ini terkait kasus besar yang tengah ditangani Kejagung.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan penanganan kasus kebakaran Gedung Kejagung ini naik dari penyelidikan ke penyidikan, karena ada dugaan pidana dalam peristiwa tersebut. "Penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," tandas Komjen Pol. Sigit di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Kesimpulan itu didapat itu setelah penyidik Polri melakukan gelar perkara bersama jajaran Kejaksaan Agung. Menurut Komjen Sigit, penyidik menyimpulkan sementara adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP. "Kami sepakat untuk bersama-sama mengusut tuntas, tidak ragu-ragu dalam memproses siapa pun yang terlibat dan ini akan kami dipertanggungjawabkan ke publik. Kami komitmen mengusut secara transparan," tandas jenderal bintang tiga ini.

Pasal 187 KUHP ancamannya maksimal 12 tahun sampai 15 tahun penjara jika menimbulkan korban. Sementara itu, Pasal 188 KUHP ancaman hukumannya 5 tahun bila terjadi kesalahan yang menyebabkan kebakaran.

Komjen Listyo Sigit mengungkapkan pihaknya telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali untuk penyelidiki penyebab kebakaran Gedung Kejagung. Olah TKP dilakukan oleh tim Puslabfor, Pusinafis, Penyidik Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan dengan memeriksa lantai dasar, lantai satu, sampai lantai enam Gedung Utama Kejaksaan Agung dengan disaksikan perwakilan Kejaksaan Agung.

"Melakukan TPTKP (tindakan pertama tempat kejadian perkara) dan olah TKP dengan melibatkan tim Kejaksaan Agung, Penyidik, Pusinafis, dan Puslabfor dengan metode SCI atau scientific crime investigation," jelasnya.

Selain itu juga dilakukan pemeriksaan terhadap fasilitas/peralatan yang dapat membantu proses penyelidikan termasuk menggunakan foto satelit untuk menentukan sumber api kebakaran. Penyidik memeriksa CCTV di TKP dan di sekitar TKP.

Kemudian pra-rekonstruksi digelar pada Jumat (28/8) dengan menghadirkan orang-orang yang diduga ada di gedung utama pada hari kejadian. Sedang para saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini berjumlah 131 saksi terdiri dari pegawai, office boy, cleaning service, Kamdal, tukang yang bekerja saat kejadian, swasta, teknisi gedung, anggota Bhabinkamtibmas Polri, ahli kebakaran dan ahli pidana. "Saksi diperiksa dengan menggunakan alat poligraf/ uji kebohongan," tutur Kabareskrim.

Penyidik juga menyita beberapa barang bukti berupa DVR CCTV, abu arang sisa kebakaran, potongan kayu sisa kebakaran, botol plastik berisi cairan, jerigen berisikan cairan, kaleng bekas lem, kabel instalasi listrik dan terminal kontak, serta minyak pembersih atau dust cleaner atau yang dikenal minyak lobi merek TOP yang disimpan di dalam gudang cleaning service.

Dari olah TKP dan gelar perkara yang dilakukan, Komjen Listyo Sigit memastikan bahwa kebakaran Gedung Utama Kejagung bukan disebabkan oleh korsleting listrik, melainkan diduga karena nyala api terbuka. "Berdasarkan hasil olah TKP, bahwa sumber api diduga bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena open flame (nyala api terbuka)," papar dia.

Menurut Komjen Listyo Sigit, api diduga berasal dari lantai 6 Ruang Rapat Biro Kepegawaian dan menjalar ke ruangan serta lantai lain. Sebelum kejadian kebakaran, ada beberapa tukang yang bekerja di lantai 6 tersebut. “Pada Sabtu, 22 Agustus 2020, dari mulai pukul 11.30 WIB sampai 17.30 WIB, ada beberapa tukang/orang-orang yang berada di lantai 6 Ruang Biro Kepegawaian yang saat itu sedang melaksanakan kegiatan renovasi," ujarnya.

Kabareskrim mengungkapkan dugaan adanya akseleran berupa ACP dan cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon telah mempercepat Gedung Utama Kejaksaan dilahap api. "Kondisi gedung hanya disekat dengan bahan-bahan yang mudah terbakar seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya. Itu mempercepat proses terjadinya kebakaran," ucap dia merinci.

Selain itu juga ditemukan fakta bahwa ada beberapa saksi yang mengetahui kejadian kebakaran itu dan berusaha memadamkan api tapi gagal karena tidak dilengkapi dengan infrastruktur dan sarana prasarana yang memadai. "Sehingga api makin membesar dan mau tidak mau meminta bantuan dari Dinas Pemadaman Kebakaran untuk melakukan pemadaman lebih lanjut," tutur mantan Kadiv Propam Polri ini.

Kasus Besar

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi laporan yang disampaikan Bareskrim Polri terkait kebakaran Gedung Utama Kejagung. Ia mendesak agar kepolisian mencari pelaku utama dari aksi pembakaran tersebut. “Pertama, saya tentunya meminta Polri untuk segera mencari pelaku utama, dan saya yakin Polri maupun Kejaksaan memiliki kapasitas untuk mengungkap kasus ini,” kata Sahroni saat dihubungi wartawan, Kamis (17/9).

Sahroni menambahkan, kalau dilihat dari waktu kejadiannya, maka bisa dipastikan bahwa pembakaran ini terkait dengan kasus besar yang tengah ditangani oleh kejaksaan. Dia meyakini publik sudah mengetahui berkaitan dengan kasus apa. “Kalau kita lihat waktunya, maka pembakaran ini bersifat sistematis dan terjadi memang saat Kejagung tengah mengusut kasus besar yang juga melibatkan pihak internal. Publik tahu lah kasusnya apa,” katanya.

Selain itu, Sahroni menduga kuat bahwa tindakan pembakaran ini ditujukan untuk menjatuhkan moral Korps Adhyaksa ini dalam menangani kasus kakap yang tengah ditanganinya itu. Sehingga, tindakan tersebut merupakan kejahatan tingkat tinggi terhadap lembaga negara. “Karena itu kami di Komisi III DPR juga berkomitmen untuk mengawal terus kasus ini hingga semuanya terang benderang,” tandas Bendahara Fraksi Partai Nasdem DPR ini.

Sebelumnya, Indonesian Corruption Watch (ICW) curiga ada oknum yang sengaja menghilangkan barang bukti terkait kasus yang sedang ditangani Kejagung saat ini. Salah satunya kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari yang melibatkan konlomerat Tjoko Tjandra dan pengacaranya Anita Kolopaking.

Dalam catatan redaksi, Kejaksaan Agung juga menangani sejumlah kasus besar lainnya. Diantaranya kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp16,81 triliun dan kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan senilai Rp105 miliar dari PT Danareksa kepada PT Evio Securitas tahun 2014-2015.

Oknum Jaksa

Hal senada diungkapkan Pangeran Khairul Saleh, Wakil Ketua Komisi III lainnya. “Saya mendukung pihak kepolisian mengusut tuntas siapapun yang terlibat tanpa pandang bulu karena dari bukti-bukti yang ada, mengandung unsur pidana maka harus dihukum sesuai dengan ketentuan perundangan siapapun yang mempunyai tanggung jawab,” kata Pangeran.

Pihaknya juga meminta agar penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel sehingga, tidak menimbulkan kecurigaan dan kegaduhan di masyarakat. “Apalagi saat ini sedang dilaksanakan penyelidikan terhadap beberapa kasus besar,” lanjut politikus PAN ini.

Selain itu, kata Pangeran, pihaknya juga meminta agar Jaksa Agung mengambil sikap tegas terhadap oknum Kejagung yang terlibat, dan tidak segan-segan menonaktifkan oknum tersebut dari korps Adhyaksa itu. “Saya minta Jaksa Agung menonaktifkan siapa pejabat yang bertanggung jawab terhadap kebakaran besar yang mengakibatkan negara rugi Rp1,1 triliun tersebut,” tandas Pangeran.

Diapresiasi Kejagung

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana mengapresiasi kerja keras tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Kejagung dalam mengusut tuntas kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung hingga ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Kami apresiasi kerja keras dari Bareskrim Polri dalam mengungkap peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Peristiwa ini diangkat menjadi suatu peristiwa pidana hari ini berdasarkan gelar perkara," kata Fadil. (jta/ara/red)

harianmerahputih.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Back to Top