Surabaya Raya Jadi Prioritas Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudu Wisnu Andiko.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudu Wisnu Andiko.

MERAHPUTIH | SURABAYA - Surabaya Raya yang meliputi wilayah Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo menjadi prioritas utama pelaksanaan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Jawa Timur.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat melakukan pengecekan di Pospam Covid-19 di perbatasan Surabaya Madura, tepatnya di Pospam Suramadu, Rabu (23/9/2020).

"Pola operasi yustisi terkait dengan percepatan penanganan covid-19 yang dilakukan di wilayah Jawa Timur, yang menjadi prioritas adalah wilayah Surabaya Raya, meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Kegiatan ini dilakukan di setiap perbatasan pintu masuk dan keluar kota Surabaya, seperti di Suramadu, Osowilangun dan Waru. Yang tentunya berdiri posko yang bersifat stasioner yang melakukan operasi yustisi," imbuh Truno.

Di setiap pospam yang ada di setiap perbatasan pintu masuk dan keluar Surabaya ini, dijelaskan Kabid Humas Polda Jatim bahwa unsurnya sinergi, dari Polda Jatim, Kodam V Brawijaya, dan Pemerintah Provinsi Jatim.

Selain stasioner di tiga titik pintu masuk dan keluar Surabaya, ada juga yang mobile yang bersifat preemtif, edukasi, sosialisasi dan preventif, dan ada juga pola penindakan atau penegakan hukum.

"Sejauh ini sejak tanggal 14 September sampai hari ini tanggal 23 Septenber 2020, kami bersama Forkopimda Jatim sudah melakukan kegiatan sebanyak 10.932 kegiatan, dimana ada sanksi teguran sebanyak 125.595 teguran, baik teguran lisan maupun tertulis," terang Truno.

Masih kata Truno, dari kegiatan ini ada beberapa sanksi di antaranya, sanksi kerja di fasilitas umum ada 30.077, kemudian sanksi denda sebanyak 8.685 pelanggar kalau ditotal sebesar Rp. 461.193.000 yang masuk di Kas Daerah masing-masing Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

"Selama ini kami telah memberikan sanksi kerja di fasilitas umum kepada 30.077 pelanggar protokol kesehatan. Denda sebesar Rp. 461.193.000 dari 8.685 sidang pelanggar protokol kesehatan, dan ada juga sanksi penutupan tempat usaha, sementara ada 22 lokasi dan sanksi sita KTP ada 4.033," jelas Truno. (her)

Editor : Agiyo monseh F