Di Cafe Holywings Banyak Wanita Tak Bermasker

Cafe Holywings didatangi petugas gabungan Ops Aman Nusa II, Rabu (23/9/2020) malam
Cafe Holywings didatangi petugas gabungan Ops Aman Nusa II, Rabu (23/9/2020) malam

MERAHPUTIH | SURABAYA - Polda Jatim bersama dengan Satpol PP Jatim, dan Relawan yang tergabung dalam Ops Aman Nusa II melaksanakan Patroli Skala Besar di wilayah Kota Surabaya, Rabu (23/9/2020) malam.

Dalam operasi ini petugas gabungan menyasar sejumlah resto dan cafe yang terletak di beberapa kota Surabaya.

Salah satunya di Cafe Holywings yang berada di Jalan Manyar, Surabaya.

Disini, ternyata banyak pengunjung yang kedapatan berkerumun dan tidak memakai masker.

"Disini (Cafe Holywings.red) ditemukan banyak pengunjung yang berkerumun, banyak juga wanita yang ada di cafe tersebut juga tidak menggunakan masker, sehingga petugas kembali memberikan edukasi kepada mereka untuk mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (24/9/2020).

Diterangkan Truno, sejumlah pengunjung yang rata rata wanita ini dilakukan pendataan dengan meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) kemudian dilakukan pendataan.

"Disini, petugas juga meminta kepada pemilik usaha untuk menutup usahanya," jelas Truno.

Sebelum merazia Cafe Holywings, Kabid Humas Polda Jatim menerangkan bahwa tim gabungan melakukan operasi yustisi di resto Mie Kober yang berada di Jalan Kacapiring, Surabaya.

"Disini para pengunjung masih belum bisa menerapkan Physical Distancing (jaga jarak) antara pengunjung satu dengan yang lain," ujar Truno.

Selanjuntnya tim gabungan melanjutkan operasi yustisi ke pedagang kaki lima (K5) yang ada di Jalan Kayoon, Surabaya.

Disini petugas gabungan juga mendapati masih banyak masyarakat atau pengunjung yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Dengan tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker.

"Dari dua lokasi yang disasar ini (Resto Mie Kober dan PKL Kayoon.red), mereka yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dilakukan pendataan hingga penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kemudian diserahkan ke Polrestabes untuk dilakukan pendataan dan diberikan sanksi ringan," terang Truno.

Truno menambahkan, petugas juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat atau pengunjung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Serta cuci tangan menggunakan sabun untuk mencegah penularan civid-19.

Kemudian pengunjung diarahkan untuk pulang ke rumah, dan untuk pemilik usaha disarankan untuk menutup tempat usaha. Karena sudah melewati batas jam malam diatas pukul 22.00 WIB.

"Dari ketiga lokasi tersebut, petugas juga melakukan penyemprotan disinfektan, baik di Resto Makanan maupun di Cafe yang ada di Jalan Manyar Kertaadi, Surabaya," jelas Truno. (her)

Editor : Agiyo monseh F