Kejati Jatim Bekuk Lagi Buron Kasus Pemalsuan Merek
MERAH PUTIH | SURABAYA - Tim Gabungan Intelijen dari Kejaksaan Agung, Kejati Jatim dan Kejari Sidoarjo berhasil membekuk terpidana Asmadi yang buron selama 3 (tiga) tahun.
Berdasarkan surat putusan MA RI Nomor 1365 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Juni 2015 Asmadi terpidana kasus pemalsuan hak merk (Menjiplak merk Antena TV). Asmadi tertangkap di pergudangan Sidomulyo jalan Kidemang Singo Menggolo nomor 10 Buduran Sidoarjo, Jawa Timur.
Kasi Penkum Kejati Jatim, Anggara Suryanegara ketika dikonfirmasi, Rabu (30/9/2020) membenarkan penangkapan atas terpidan Asmadi yang telah buron selama 3 tahun tersebut.
"Iya mas terpidana Asmadi telah diamankan oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI sekitar pukul 11.30 WIB tadi di pergudangan Sidomulyo, Buduran Sidoarjo," kata Angga sapaan akrab Anggara Suryanegara ini.
Terpidana Asmadi, menurut Angga, telah divonis bersalah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat, memakai, menjual dan mengedarkan barang yang diberi hak desain industri tanpa ijin pemilik sertifikat desain industri.
“Atas perbuatannya itu, Asmadi dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” jelas Angga kepada Harian Merah Putih, Rabu (30/9/2020).
Ketika ditanya apakah langsung dijebloskan ke Lapas, Angga menjelaskan bahwa saat ini tim Kejari Sidoarjo sedang berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo untuk sementara menempatkan terpidana di Rutan Polresta Sidoarjo. "Saat ini masih menunggu proses administrasi dan tes kesehatan (rapid) selesai untuk selanjutnya dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo. (ton/rga)
Editor : Rangga Putra
Harian Merah Putih