Gubernur Tetapkan UMP Jatim 2021 Rp 1.868.777
MERAHPUTIH I MALANG - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp 1.868.777. Nilai tersebut naik 5,65 persen atau Rp 100.000 dibandingkan dengan UMP 2020 yaitu 1.768.000. Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim nomer 188/498/KPTS/013/2020.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, keputusan UMP berdasarkan dari hasil dewan pengupahan yang terdiri dari buruh, pemerintah, dan pengusaha.
"Ada surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja RI no 11/2020 tentang penetapan upah minimum 2021 saat Pendemic Covid-19. Maka tanggal 27 malam sudah dilakukan rapat Dewan Pengupahan dan kemarin tanggal 30 Oktober dini hari sudah diputuskan,” kata Khofifah di kantor Bakorwil Malang, Minggu, (1/11).
Khofifah menuturkan, UMP memang di bawah dari nilai UMK terendah di Jatim. Ada 9 kabupaten di Jatim yang saat ini UMK-nya senilai Rp 1.913.331. Sedangkan UMP pada 2020 ini senilai Rp 1.768.000.
"Kenapa ini perlu saya sampaikan, pertimbangan Pemprov Jatim, yang pertama bahwa sektor industri pengusaha harus tetap terjamin kelangsungan usahanya," ucap Khofifah.
Pemprov Jatim, lanjut Khofifah, memahami ada sektor terdampak, ada yang tidak terdampak. Kemudian yang kedua, apa yang menjadi tuntutan para buruh pada saat melakukan unjuk rasa pada 27 Oktober 2020, yang mengajukan salah satunya adalah kenaikan Rp 600 ribu, ada perhitungan kaitan dengan KHL, P3, daya beli yang buruh inginkan.
"Ini akan menjadi pertimbangan-pertimbangan di dalam proses pengambilan keputusan ketika kita memutuskan UMP,” ungkap Khofifah.
Khofifah juga mengatakan, UMP ada masa berlakunya sampai pada keputusan UMK. Ketika UMK sudah diputuskan pada akhir November, UMP tidak berlaku lagi dan yang berlaku adalah UMK.
Berikutnya, lanjut Khofifah, Dewan Pengupahan akan berkoordinasi dengan bupati/wali kota untuk segera memusyawarahkan keputusan terkait dengan UMK.

Sementara itu, Ahmad Fauzi, Ketua Dewan Pengupahan Jatim dari pekerja dan ketua SPSI Jatim menandaskan bahwa di masa pandemi Covid-19 ini seluruh perusahaan ikut terdampak.
“Banyak perusahaan karena kena pandemi produktifitasnya tidak ada peningkatan. Untuk itu, bersama-sama Dewan Pengupahan Provinsi Jatim, unsur serikat pekerja mengabil langkah tegas, jelas, bahwa kenaikan UMP tahun ini tidak boleh didasarkan emosional dan ambisius semata mata. Tapi, meyakinkan semua pihak bahwa kehidupan industry harus tetap jalan,” katanya.
Fauzi juga mengungkapkan bahwa pembahasan UMP ini sudah dilakukan bersama Gubernur Jatim hampir 2 minggu lamanya. Untuk itu, dia meminta pada serikat pekerja dan tokoh pekerja buruh di Jatim untuk mensyukuri dan bangga, tidak perlu meratapi kecilnya kenaikan. Terlebih lagi, kenaikan ini terjadi di tengah pandemic Covid-19.
“Kami menyampaikan salam hormat kami pada Apindo dan Asosiasi pengusaha, bahwa dengan kenaikan ini jangan bersedih. Bahwa UMP ini hanya menggugurkan kewajiban dan nanti masih ada UMK. Dengan demikian UMP ini nanti tidak berlaku saat diuputuskan UMK pada akhir November nanti. Saya mengamini keputusan ini adalah keputusan terbaik, dunia usaha harus tetap kita selamatkan,”jelasnya. (red)
Editor : Eko Yudiono
Harian Merah Putih