Jual Miras, Perangkat Desa Digerebek Satpol PP

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Djati Solechah menunjukkan barang bukti minuman keras di Kantor Satpol PP, Rabu (4/11/2020). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Djati Solechah menunjukkan barang bukti minuman keras di Kantor Satpol PP, Rabu (4/11/2020). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

MERAHPUTIH| SEMARANG-Ini menjadi perhatian bagi perangkat desa untuk menjaga nama baik daerahnya. Bukan malah menjadi penjual miras. Atas perbuatannya, ia harus berurusan dengan pihak yang berwajib..

"Dari dua lokasi yang kami datangi, memang ditemukan barang bukti minuman keras sebanyak 86 botol," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus Djati Solechah di Kudus, Rabu, seperti dinukil ANTARA.

Kata Solechan, salah satu warung yang menjual Miras dimiliki perangkat desa setempat.

Salah satu tempat usaha didatangi hari ini (4/11), kata dia, merupakan milik perangkat desa Rahtawu dengan barang bukti minuman keras sebanyak 16 botol. Tempat kedua yang juga di Desa Rahtawu, ditemukan sebanyak 70 botol minuman keras dari berbagai merek.

Ia mengatakan pengungkapan peredaran miras di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog itu, merupakan tindak lanjut atas informasi bahwa di desa setempat diduga ada penjual minuman keras.

Dalam mengungkap pengedar minuman keras, kata dia, petugas harus bekerja keras karena pedagang tidak pernah memajang minuman beralkohol tersebut di etalase toko.

"Ketika ada yang membeli, baru diambilkan dari tempat yang tersembunyi untuk menghindari razia petugas Satpol PP," ujarnya.

Para pelaku akan dimintai keterangannya dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Apabila masih mengulangi perbuatannya itu, maka akan diproses secara hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

"Perlu diingat bahwa Perda Kabupaten Kudus nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol jelas-jelas nol persen mengandung alkohol. Artinya tidak boleh mengedarkan minuman beralkohol," ujarnya.

Sesuai perda tersebut, pengedar minuman keras bisa dijerat dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta. (red) 

Editor : Eko Yudiono