Tidak Menutup Kemungkinan Polisi akan Panggil Gisel

Artis Gisella Anastasia (tengah) berjalan menuju gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/3/2020). Gisella Anastasia memenuhi panggilan Polda Jawa Timur untuk diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan pembobolan kartu kredit
Artis Gisella Anastasia (tengah) berjalan menuju gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/3/2020). Gisella Anastasia memenuhi panggilan Polda Jawa Timur untuk diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan pembobolan kartu kredit

MERAHPUTIH| JAKARTA- Kasus viral video asusila mirip Gisella Anastasia kemungkinan besar akan menemui babak baru. Tidak menutup kemungkinan polisi akan memerikasa mantan istri Gading Martin yang karib disapa Gisel itu. Pernyataan ini disampaikan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Apakah yang hampir mirip itu dipanggil? Nanti sambil berjalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Markas Komando Polda Metro Jaya, seperti dinukil dari ANTARA, Senin.

Namun, Yusri belum bisa memastikan kapan Gisel akan dipanggil oleh penyidik lantaran laporan terkait penyebaran video tersebut masih dalam penyelidikan.

Yusri mengatakan penyidik akan terlebih dahulu meminta keterangan dari pihak pelapor, saksi hingga saksi ahli. Selain itu juga memeriksa barang bukti yang turut disertakan dalam laporan itu.

"Kita mengumpulkan bukti-bukti, keterangan-keterangan, termasuk nanti juga ada ahli bahasa dan ITE yang akan kita panggil. Kita klarifikasi, kalau sudah lengkap baru nanti kita gelar perkara, apakah memang nanti masuk penyidikan sesuai unsur-unsur persangkaannya, nanti kita tunggu saja. karena ini kan baru," tambahnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menerima dua laporan terpisah terkait video asusila dengan pemeran yang mirip dengan penyanyi Gisella Anastasia.

Penyidik Polda Metro Jaya menyelidiki delapan akun media sosial yang diduga sebagai penyebar video asusila tersebut, namun saat diperiksa lebih lanjut diketahui ada dua akun yang telah ditutup oleh pemilik akun tersebut.

"Ada dua akun yang sudah dia tutup akun itu, tetapi jejak digital kan tidak akan pernah hilang, sudah dikantongi oleh teman-teman Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Yusri

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 27 juncto Pasal 45 di UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. (red)

Editor : Eko Yudiono