PSBB Tiga Daerah di Indonesia Ditolak Menteri Kesehatan
MERAHPUTIH |JAKARTA - Permohonan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) yang diajukan tiga Daerah di Indonesia, ditolak Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Menurut Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan, Busroni, tiga daerah yang ditolak lantaran tidak memenuhi kriteria. "Per hari ini ada tiga daerah yang ditolak," ungkap Busroni, kepada wartawan, Senin (13/4).
Diketahui, tiga daerah yang ditolak PSBB nya yakni Kota Sorong Provinsi Papua Barat, Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Rote Ndao, NTT.
Untuk wilayah Rote Ndao, surat penolakan permohonan PSBB sudah dilayangkan Terawan, ke Bupati Rote Ndao pada Sabtu (11/4) kemarin. Kemudian untuk wilayah Sorong dan Palangka Raya, Minggu (12/4).
Adapun dasarnya penolakan permohonan PSBB itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). vDalam peraturan tersebut diatur untuk dapat ditetapkan PSBB di suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah,
b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. (sjt)
Editor : Lasiono
Harian Merah Putih