Imbas Virus Corona, BPJS Cabang Surabaya Batasi Pelayanan

Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan di kawasan Dharmawangsa yang menerapkan pelayanan terbatas. ( foto :hmp/ton)
Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan di kawasan Dharmawangsa yang menerapkan pelayanan terbatas. ( foto :hmp/ton)

MERAHPUTIH |SURABAYA - BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, tetap buka layanan namun melakukan pelayanan terbatas diseluruh Kantor Cabang termasuk Kantor Cabang Surabaya.

Pembatasan pelayanan ini mengacu pada pemerintah yang sebelumnya mengimbau agar mengurangi interaksi dalam melakukan kegiatan apapun sebagai antisipasi penyebaran virus corona.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Herman Dinata Mihardja mengakui, penerapan pembatasan terbatas tersebut diberlakukan sejak per 19 Maret 2020 lalu.

Bahkan, sejumlah pelayanan administrasi yang biasanya dapat dilakukan di Kantor Cabang, dialihkan ke BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dan aplikasi Mobile JKN.

“Selain untuk mencegah risiko penularan virus corona, layanan menggunakan BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dan aplikasi Mobile JKN dapat mempermudah peserta melakukan urusan administratif tanpa harus mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan,” ujar Herman, Rabu (15/4).

Selanjutnya untuk layanan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), serta penggantian kartu hilang, saat ini dialihkan melalui aplikasi Mobile JKN (berupa KIS digital). Penambahan anggota keluarga PBPU dan BP, serta perubahan identitas peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) dialihkan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Untuk perubahan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) non peserta PBI, serta perubahan kelas rawat peserta PBPU dan BP, dapat dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 maupun aplikasi Mobile JKN.

“Pelayanan yang dapat dilakukan dikantor cabang hanya pelayanan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) meliputi perubahan data peserta PBI yaitu perubahan identitas, perubahan FKTP, dan pendaftaran bayi baru lahir, serta pengaduan peserta yang membutuhkan penyelesaian segera,” tandasnya.

Namun, disinggung batas waktu kebijakan khusus ini, Herman menjelaskan batasannya menunggu kebijakan dari pemerintah hingga ada keputusan bahwa Indonesia dinyatakan aman dari penyebaran virus Covid – 19.

“Yang pasti, kami senantiasa melakukan sosialisasi dan edukasi kepada peserta JKN-KIS untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat sebagai bentuk kewaspadaan terhadap virus corona, dan dengan cara ini akan dapat memutus mata rantai penyebarannya,” pungkas Herman.(ton)

Editor : Lasiono