Pemkab Sidoarjo Berlakukan Jam Malam
MERAHPUTIH| SIDOARJO-Untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur bertindak tegas.
Pemkab Sidoarjo memberlakukan jam malam pukul 21.00 WIB-04.00 WIB sejak tanggal 29 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021 sesuai surat edaran Bupati Sidoarjo nomor 338/9682/438.6.5/2020 tentang jam malam.
Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono di Sidoarjo Selasa, mengatakan khusus malam tahun baru 31 Desember 2020, jam malam berlaku lebih awal yakni mulai pukul 18.00 WlB- 04.00 WIB.
"Ini berlaku bagi masyarakat dan jenis usaha kafe, rumah makan, warung, toko swalayan, warung kopi dan tempat PlayStation," katanya, seperti dilansir ANTARA.
Ia mengatakan pembatasan sosial juga diberlakukan bagi pengunjung tempat wisata yakni pengelola wisata wajib membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas kunjungan harian.
Pemkab Sidoarjo bersama TNI-Polri akan meningkatkan operasi yustisi selama pemberlakuan jam malam. Pemangku wilayah Camat dan kepala desa atau lurah bersama TNI-Polri memantau pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di wilayahnya masing-masing.
Pihaknya juga melarang adanya pesta kembang api merayakan malam tahun baru 2021. Meniadakan pesta kegiatan hiburan yang menyebabkan kerumunan massa baik di dalam atau di luar ruangan (tempat hiburan atau karaoke, panti pijat dan bioskop).
"Termasuk kolam renang harus ditutup," katanya.
Pengelola hotel, kata dia, diminta menerapkan prokes dengan ketat, mulai dari pengukuran suhu badan, menerapkan 3M memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, dan menjaga jarak.
Ia mengatakan, pengelola hotel juga diminta memastikan setiap tamu dinyatakan negatif COVID-19 dengan menunjukkan hasil tes PCR SARS-COV2 dengan masa berlaku maksimal 7x24 jam. Atau menunjukkan hasil tes cepat antibodi dengan masa berlaku 3x24 jam.
"Pelaku usaha wajib menyiapkan sarana dan prasarana 3M masker, menjaga jarak serta mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir bagi karyawan dan setiap pengunjung," katanya.
Menurutnya, industri diminta menerapkan prokes dengan ketat dan segera melaporkan kepada dinas kesehatan apabila ada karyawan yang hasil tesnya reaktif atau positif COVID-19.
"Melakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan seperti hajatan, seremonial pernikahan dan kegiatan keagamaan," ujarnya.
Akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan kewenangan TNI-Polri dan Pol PP dan satuan Gugus tugas COVID-19. Surat edaran bupati Sidoarjo ini disosialisasikan ke seluruh pelaku pariwisata, seni budaya dan masyarakat.
Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono mengimbau kepada masyarakat agar memperhatikan surat edaran tersebut. Hudiyono berharap masyarakat mengetahui poin-poin yang ada di surat edaran termasuk pemberlakuan jam malam. Surat edaran ini menurut Hudiyono untuk kebaikan bersama. (red)
Editor : Eko Yudiono
Harian Merah Putih