Polisi Grebek Rumah Pengedar Pil Koplo di Wonocolo Surabaya

Tersangka Yoga (25) tunjukkan barang bukti didepan petugas. (foto: ris/hmp)
Tersangka Yoga (25) tunjukkan barang bukti didepan petugas. (foto: ris/hmp)

MERAHPUTIH| SURABAYA - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, menangkap seorang pengedar pil dobel L atau pil koplo, yang kerap mengedarkan barang haram di kawasan Wonocolo Surabaya.

Tersangka Yoga Yuniar Pratama (25) warga Jalan Bendul Merisi Besar Timur Wonocolo Surabaya. Dari penggeledahan di rumah tersanghka, aparat menyita barang bukti dua buah kardus berisi 153.860 butir pil dan 1 buah Handphone.

Tersangka merupakan target operasi polisi. Dia sebelumnya sudah diintai selama dua bulan. Untuk menangkap pelaku, polisi melakukan upaya penyamaran sebagai pembeli atau undercover buying. Tak lama kemudian tersangka muncul dan dilakukan penggerebekan. Pertama, polisi menemukan barang bukti 1 dus berisi 100 ribu butir pil.

"Lalu dilakukan penggeledahan di dalam kamarnya ditemukan 1 dus berisi 53.860 butir pil koplo dan sebuah HP," kata Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Yasin melalui Kanit Lidik II Ipda Doni, Jum'at (17/4).

Doni menambahkan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari bandar Arif Setiawan (buron). Menurutnya, barang tersebut baru dikirim bandar ke rumah tersangka, Tambahnya.

Sementara itu, tersangka Yoga Yuniar Pratama mengaku. Kedua kalinya dikirimi obat daftar G. Biasanya ratusan ribu butir pil dobel L itu ludes terjual dalam kurun waktu sebulan.

"Saya dapat komisi Rp 2 juta," ucap tersangka Yoga di depan penyidik. Pria bertatto ini mengaku sebelumnya hanya mendapatkan komisi Rp 1, 5 juta. Sebab pil koplo tidak sampai habis.

"Saya jual 100 butir Rp 700 ribu. Jualnya ke orang-orang seumuran," tandasnya. (ris)

 

Editor : Lasiono