Kasus Korupsi PAT Gate Dibawa ke Ranah Hukum

Logo Sidang Sinode GPM ke-38. HMP/ BOY
Logo Sidang Sinode GPM ke-38. HMP/ BOY

MERAHPUTIH|MALUKU-Hasil keputusan sidang Sinode ke-38 hari ke-9 memutuskan bahwa kasus korupsi dana jemaat yang ada di Klasus Pulau Ambon Timur dibawa ke pengadilan.

Sidang Sinode dipimpin oleh pendeta Lenny Bakarbessy berjalan dari pukul 08.00 dan baru selesai pukul 16.00 WIT. Sidang kali ini khusus membahas terkait dengan kasus korupsi yang terjadi di Klasis Pulau Ambon Timur yang sudah mencuat ke publik.

Sedikitnya ada 71 penanya dalam sidang yang berlangsung alot tersebut dan banyak fakta sidang yang terungkap.

Dalam sidang baru diungkapkan oleh tim verifikasi yang dibentuk oleh Sinode GPM dan juga tim investigasi yang dibentuk oleh ketua MPH sinode GPM bahwa sedikitnya Rp 8 miliar anggaran di Klasis Pulau Ambon Timur dikorupsi.

Fakta sidang juga memutuskan dua orang lebih bertanggung jawab atas dugaan penyelewenangan anggaran tersebut, yakni, eks Bendahara klasis Yaniman Ros dan eks Pembantu Bendahara Jones Ferdinandus.

Tim melakukan investigasi anggaran untuk tahun 2019-2020 terungkap ada penyelewengan anggaran sebesar Rp 2 miliar lebih, kemudian diusut lagi di tahun 2018 ternyata nilai kerugian naik menjadi Rp 4 miliar lebih.

Kemudian diusut lagi oleh Tim keuangan, di Klasis Pulau Ambon Timur di tahun 2017-2016 ternyata nilai kerugian mencapai Rp6 miliar lebih. Namun dalam fakta sidang itu tim investigasi menemukan kerugian klasis bukan hanya Rp6 miliar tetapi menjadi Rp8 miliar.

Sumber harianmerahputih.id di dalam sidang Sinode menjelaskan, semenjak kasus dugaan korupsi ini mencuat ke publik, Sinode mengutus tim verifikasi untuk mengusut kasus ini, namun karena kewenangan, MPH kemudian membentuk tim investigasi.

Tim ini bekerja untuk melengkapi data termasuk dengan benar tidaknya terjadi penyelewengan anggaran. Dan semuanya sudah terbukti dalam sidang kalau benar ada penyalagunaan anggaran yang ditaksir oleh tim investigasi sebesar Rp 8 miliar.

“Itu fakta dalam sidang tadi terungkap anggaran yang disalahgunakan sebesar 8 miliar yang diselewengkan dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2016. Dan keputusan sidang sudah final dan semua peserta sidang mendukung dibawa ke pengadilan,” tegas sumber yang namanya enggan ditulis, Selasa (16/2).

Ditanya kenapa kasus ini harus dibawa ke ranaH hukum, tidak dilakukan langkah-langkah pendekatan agar uang itu dikembalikan atau pendekatan lainnya, ia mengaku itu sudah dilakukan.

“Ada pendekatan pastoral namun demi memberikan efek jera, dan sidang sudah sepakat dibawa ke pengadilan, nanti pengadilan yang memutuskan,” tegasnya.

Dalam sidang itu juga mencuat dua nama yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi yakni eks Bendahara klasis, Yaniman Roos dan eks Pembantu Bendahara Jones Ferdinandus.

“Itu terungkap dalam fakta sidang, Yaniman Roos dan Jones Ferdinandus, mereka yang lebih bertanggungjawab atas itu,” terangnya.

Mereka juga menanyakan kemana anggaran itu menyuap dirinya mengaku ada temuan kuitansi senilai Rp 2,4 miliar.

Kuitansi ini merupakan bukti pertanggungjawaban keuangan tahun 2019-2020 dan ditemukan ketika tim melakukan verifikasi keuangan klasis.

Menurut bendahara uang itu, sudah disetor ke bank dan buktinya pada kuitansi. Tapi tim kemudian melakukan pengecekan ke bank ternyata tidak ada bukti penyetoran uang senilai Rp 2,4 miliar.

"Jadi empat kuitansi dengan nilai 2,4 miliar itu benar adanya, dan terungkap juga dalam sidang sinode,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, menurut tim investigasi uang-uang tersebut sebagian dipinjam untuk kepentingan pribadi bendahara dan juga dipinjamkan ke pihak ketiga.

“Kita pertanyakan uang lari kemana dan tim menjelaskan dipinjamkan ke pihak ketiga seperti kontraktor, pengusaha, ada yang dipinjamkan ke basudara muslim, sebagian lagi dipinjamkan untuk bangun rumah, beli motor, ke kontraktor dan segala macam yang lain oleh eks bendahara,” tegasnya.

Dan dalam sidang itu juga dibahas isu yang sempat berkembang kalau uang tersebut ikut mengalir ke kantong ketua MPH sinode, Ates Werinussa senilai Rp 1 miliar lebih namun dalam sidang, semua terbantahkan.

“Tidak benar uang itu mengalir ke pak Ates dan dalam sidang terungkap, semuanya terungkap kok, tidak benar itu,” ujarnya.

Hasil sidang ini nantinya akan direkomendasikan kepada ketua MPH sinode yang baru untuk di teruskan ke pengadilan.

“Biarkan pengadilan yang memutuskan kasus ini, dan seluruh peseta sidang hadir sekapat dibawa ke pengadilan. Nanti juga pasti terungkap uang ini dipakai untuk apa saja dan mengalir ke mana saja. itu pasti,” tandasnya. (boy)

Editor : Eko Yudiono