PCR Jadi Syarat Wajib Penerbangan

Anggota Komisi V DPR RI, Novita Wijayanti Pertanyakan Landasan Aturan

MERAHPUTIH I JAKARTA - Menyikapi Instruksi Menteri Dalam Negri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali, Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti menyayangkan sekaligus mempertanyakan landasan aturan yang menjadikan tes polymerase chain reaction (PCR) wajib sebagai syarat penerbangan. 

“Ini perlu diperjelas landasan aturan ini lahir, kenapa? Apakah Kementerian Dalam Negeri sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan. Ini hasil Satgas Covid atau bagaimana? Jangan kemudian melahirkan polemik baru,” tanya Novita dalam keterangan pers , Senin (25/10/2021). 

Sebagai mitra kerja Kementerian Perhubungan, ia mengungkapkan rasa prihatin terkait terpukulnya sektor penerbangan Indonesia di tengah pandemi Covid-19.  Sepanjang tahun 2020-2021, sektor penerbangan Indonesia mengalami berbagai hantaman di semua lini. Di antaranyaa pengurangan karyawan maskapai dan petugas bandara hingga UMKM dan jasa perjalanan yang gulung tikar. 

Tentu saja, serangkaian kejadian tersebut berimbas pada daerah-daerah yang hidup mengandalkan sektor pariwisata seperti Bali dan Lombok. Di sisi lain, Novita mengapresiasi sektor penerbangan yang tetap berusaha bangkit untuk tetap bertahan di situasi yang pelik ini. Hal tersebut terbukti dengan semakin membaiknya sektor penerbangan  berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Kemenhub. 

“Kita di Komisi V itu mulai senang melihat laporan kementerian perhubungan, terutama pada sektor penerbangan. Kementerian harus bisa melihat secara holistik ketika membuat kebijakan, jangan sampai kebijakan yang diambil justru langkah mundur dalam upaya mendorong kebangkitan ekonomi tanah air. Penting komunikasi dan koordinasi antar kementerian itu di sini,” tutur Novita. 

Memahami kondisi tersebut, Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI tersebut meminta Kemendagri untuk segera mengevaluasi instruksi wajib PCR untuk penerbangan tersebut. Evaluasi ini menjadi vital sebagai bahan penilaian apakah PCR perlu diterapkan sebagai syarat penerbangan. Lebih lanjut, dengan diimplementasikan kebijakan tersebut apakah telah sesuai dengan standar dan fungsi yang telah ditentukan. 

“Saya minta evaluasi kembali Inmendagri tersebut. Kebijakan ke-new normal-an harus disesuaikan antar sektor. Sekaligus saya minta untuk Tes PCR tersebut disesuaikan dengan fungsinya untuk alat diagnosis Covid-19, untuk screaning cukup Tes SWAB Antigen saja. Apalagi untuk penerbangan sudah mewajibkan vaksin saat ini. Kita tempatkan sebagaimana mestinya,” urai Novita. 

Lebih lanjut, Srikandi Gerindra itu ingin setiap elemen pemerintah berupaya dengan memberikan dukungan terutama menunjang kebangkitan sektor penerbangan di tanah air. Dengan hidupnya perekonomian di lingkungan bandara, maka dapat meminimalisir dampak akibat imbas pandemi Covid-19. (red)

harianmerahputih.id tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Back to Top