PN Surabaya Tolak Gugatan Nyoto Gunawan Terkait Harta Waris
MERAHPUTIH|SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menolak seluruhnya gugatan Nyoto Gunawan terkait kasus pembagian warisan.
Praktis dengan ditolaknya gugatan tersebut kini tergugat 1 (satu) Nyoto Gunarto dan tergugat 2 (dua) Notaris Drs. A. A Andi Prajitno SH.Mkn bernapas lega. Gugatan pembagian harta warisan No.519/Pdt.G/2019/PN.Sby itu telah diajukan oleh Nyoto Gunawan terhadap mereka.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhya, menyatakan Surat Peryataan tertanggal 1 Juli 1985 dan Akte Perjanjian nomer: tanggal 01 April 2003 yang diterbitkan oleh Notaris Surabaya AA. Andi Prajitno SH. Mkn adalah Sah dan Mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal itu sesuai dengan perkara nomor 780/Pdt.G/2019/PN Sby yang sudah diputus sebelumnya," kata ketua majelis hakim Dwi Purwadi saat dikonfirmasi, Selasa (21/4).
Usai sidang kuasa hukum penggugat dan tergugat tidak bisa dikonfirmasi. Diketahui sejak 21 Mei 2019, Nyoto Gunawan (65) menggugat perdata kakak kandungya sendiri Nyoto Gunarto (69) ke Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai hakim Dwi Purwadi dengan Perkara No 519/Pdt.G/2019/PN.Sby.
Pada 27 Juni 2019, PN Surabaya menggelar sidang mediasi perkara 519/Pdt.G2019/PN.Sby yang dipimpin hakim I Wayan Sosiawan sebagai hakim mediator. Namun, pada (1/8/ 2019) PN Surabaya menggelar sidang lanjutan setelah mediasi perkara 519/Pdt.G/2019/PN.Sby dinyatakan gagal.
Tak cukup disitu, pada 5 Agustus 2019 diam-diam Nyoto Gunawan menggugat lagi Nyoto Gunarso, kali ini dengan gutatan warisan/wasiat dan muncul Perkara 780/Pdt.G/2019/PN Sby. Tanggal 22 Agustus 2019 PN Surabaya pun menggelar sidang perdana Nomor Perkara780/Pdt.G/2019/PN Sby yang diketuai hakim Sifa'urosiddin.
Kemudian pada 5 September 2019 PN Surabaya menggelar sidang mediasi perkara 780/Pdt.G/2019/PN Sby dan menujuk hakim Gede Arthana sebagai hakim mediator. Lagi-lagi PN menggelar sidang lanjutan perkara 780/Pdt.G/2019/PN Sby setelah mediasi gagal (29/09/2019).
Namun, pada (6/02/ 2020 PN Surabaya memutuskan menolak gugatan Nyoto Gunawan pada perkara
780/Pdt.G/2019/PN Sby dengan amar putusannya mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi untuk sebagian, menyatakan Akta No. 1 tanggal 1 April 2003 tentang Perjanjian yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris AA. Andi Prajitno SH. Mkn adalah Sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menyatakan tergugat rekonvensi telah melakukan perbuatan melanggar hukum (vide pasal 1365 KUHPerdata) yang menimbulkan kerugian bagi penggugat rekovensi.
Maka, sejak 11 Pebruari 2020, majelis hakim PN Surabaya menggelar sidang pemeriksaan setempat pada perkara 519/Pdt.G/2019/PN.Sby di rumah Nyoto Gunarso jalan Wijaya Kusuma No.16.
Nyoto Gunawan menggugat kakaknya lantaran pada tahun 2003 dia menemukan surat Pernyataan bertanggal 1 Juli 1985 yang seakan-akan dijadikan surat keterangan pembagian waris. Surat pernyataan itu ia temukan di meja sembahyangan di rumah orangtua kandungnya selang beberapa hari setelah mereka meninggal dunia. Tidak diketahui siapa yang meletakan Surat Peryataan bertanggal 1 Juli 1985 itu.
Kemudian, surat pernyataan bertanggal 1 Juli 1985 yang dibuatkan Akte Perjanjian Nomer 1 tanggal 01 April 2003 oleh Notaris Drs. A.A. Andi Prajitno, SH., MKn tersebut semua isinya tersebut dianggap menguntungkan kakak kandungnya, Nyoto Gunarso.
Padahal Nyoto Gunawan sebagai penggugat tahu persis bahwa harta peninggalan dari kedua orangtuanya tersebut diperoleh pada saat dirinya bersama-sama dengan kedua orangtua kandungnya bahu membahu bekerja keras sejak tahun 1970 hingga 1980 membuka toko Jaya Raya di Pasarturi menjual baju dan dan celana kain.
Sekedar diketahui, bahwa antara Nyoto Gunawan dengan Nyoto Gunarto adalah saudara kandung yang dilahirkan dari pasangan suami istri Buntaran Nyoto alias Njo Bun Tiang dengan Go/Moenti Njoto alias Go Moen Tie / Go Kim Boen) yang menikah pada tahun 1946.(ton)
Editor : Lasiono
Harian Merah Putih