Kacab Dinas Pendidikan Aru Diduga Melakukan Maladministrasi Jabatan

MERAHPUTIH|MALUKU - Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aru Ruben Sairdekut ditenggarai telah menyalahgunakan wewenang tugas jabatannya dengan menempatkan seorang guru yang bertugas menjalankan fungsi tata usaha Cabang Dinas Pendidikan Aru.

Sementara Kristian Ririmase yang  diangkat sebagai Kepala bagian Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Aru oleh Gubernur Maluku dengan SK nomor 105 Tahun 2020 tanggal 26 Pebruari Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Sekda saat itu Kasrul Selang tidak difungsikan.

 Sebab,  Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aru Ruben Sairdekut telah menempatkan seorang guru yang mengajar pada SMAN 2  Kepulauan Aru tersebut untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada instansi tersebut.

Kepada harianmerahputih.id, Selasa (21/12/2021) Kristian Ririmase menuturkan bahwa pada tanggal 26 Februari 2020 dia dilantik sebagai Kepala sub Bagian Tata Usaha.

Saat itu, dia mendapat undangan untuk mengikuti pelantikan tetapi tidak menghadiri langsung acara tersebut. Karena pada saat itu, dia berangkat dari Dobo ke Ambon. Alasannya digantikan dengan orang lain karena dianggap terlambat.

Padahal  dia masih punya waktu dua jam untuk mengikuti acara pelantikan tersebut.

"Sedangkan pada saat itu juga jam yang ditetapkan untuk pelantikan diundur lagi lanjutnya, jadi bisa dilihat bahwa kami masih punya waktu lebih dari dua jam karena diundur sampai sore hari, jadi saya berpikir kalau Calon Kepala Cabang Pendidikan Tersebut diganti maka dia juga pasti gagal karena 1 paket, tapi ternyata saat pelantikan itu nama saya ikut disebut dengan nomor SK pelantikan   105 tahun 2020, dengan nomor surat pernyataan pelantikan: 800 - 249 tahun 2020,” katanya.

Kemudian  dia dan Kepala Seksi kembali dan melaksanakan tugas di Dobo di Kantor Cabang Dinas Pendidikan Aru. “Tapi kami tidak difungsikan karena Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aru sudah memakai dua orang guru untuk diperbantukan di kantor, diantaranya, seorang guru wanita yang bertugas di SMK PGRI Dobo dan satu guru pria yang bertugas di SMA N 2 Kepulauan Aru.

"Memasuki tahun 2021 Kacab mulai menambah tiga orang guru lagi tanpa SK untuk diperbantukan pada Kantor Dinas Pendidikan, sehingga dapat dipastikan bahwa ini adalah tujuan Kacab untuk sama sekali tidak fungsikan saya sebagai Kepala bagian Tata Usaha,” urainya.

Dengan kejadian ini saya melihat ini tidak benar apalagi kami sudah menggunakan Simpeg untuk menginput e-kinerja. dan yang paling penting lagi menyangkut keuangan yang adalah tugas kewenangan saya ,sama sekali saya tidak tahu apa - apa bahkan pada Simpeg e-kinerja-nya masih kosong,” paparnya.

 

“Saya minta keadilan dan fungsi dan tugas saya dikembalikan. "Mengingat sudah dekat waktunya untuk menerapkan absensi online terintegrasi tahun 2022 maka saya datang ke Ambon dan menyampaikan kepada kasubag kepegawaian dan umum untuk melaporkan hal yang terjadi disana, akhirnya kasubag memberikan kesempatan kepada saya untuk ketemu langsung dengan ibu kadis. Alangkah terkejutnya saat  saya mendengar penyampaian kadis  bahwa; berdasarkan laporan kacab bahwa saya sulit diajak kerjasama. Padahal tidak demikian,” jelasnya.  

“Karena itu,  ibu Kadis kemudian menelpol Kacab untuk membicarakan masalah ini lebih lanjut. Namun, ketika dihubungi Kadis, Kacab tidak mengangkat teleponnya,” pungkas Ririmase.(boy)

 

 

Editor : Eko Yudiono