Penyidik Polresta Malang Lamban, Pengacara Lapor Irwasda dan Propam

Kapolresta Malang Kombes Pol Leo Simarmata. HMP/dok
Kapolresta Malang Kombes Pol Leo Simarmata. HMP/dok

MERAHPUTIH|SURABAYA-Penyidik Reskrim Polresta Malang terkesan lamban dalam menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dialami oleh Licmanto seorang penyandang disabilitas yang berjualan di Pasar Besar Malang Kota.

Kapolresta Malang Kombes Pol Leo Simarmata yang dikonfirmasi harianmerahputih.id, masih belum memberikan jawaban tegas terkait kasus tersebut. Melalui pesan WhatsApp, Leo hanya mengirim pesan singkat “Minta Waktu”.

Korban diduga dianiaya oleh beberapa oknum Pengawasan dan Penertiban (Wastib) dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang. Peristiwa itu terjadi pada 24 Januari 2020 silam. Lokasinya di Pasar Besar Malang. Akibat peristiwa itu, korban mengalami memar di wajah.

Korban kemudian melapor ke Polresta Malang dengan tanda terima laporan  polisi (STTLP) nomor : STTLP/LP/63/I/2020/JATIM/Resta Makota, 24 Januari 2020.

Meski sudah tiga bulan, penyidik Polresta Malang belum satupun menetapkan tersangka. Ada apa? “Kami pihak pengacara Licmanto terakhir sudah mengajukan saksi bernama Firman yang melihat langsung kejadian pemukulan atau pengeroyokan itu di Pasar Besar Malang Kota, sudah diperiksa namun sampai saat ini, kami menilai pihak penyidik sangat lamban melakukan tindakan dalam menentukan arah kasus ini dan diduga tidak profesional menangani perkara ini karena sampai saat ini belum ada  kejelasannya,” ungkap Advokat Franky Waruwu, S.H, M.H salah seorang pengacara dari kantor hukum RBB & Associates.

Franky menambahkan, beberapa saksi dari pihak korban yang sudah kami ajukan sekitar dua bulan dan saksi terakhir dua minggu lalu namun pihak Polresta Malang terkesan kurang tanggap terhadap laporan masyarakat kecil. “Kasihan masyarakat kecil diperlakukan semena-mena oleh pihak Diskoperindag kota Malang,” urai Franky Waruwu.

Ia menambahkan, saksi yang diajukan  sudah diperiksa bulan lalu. “Saksi kami mengatakan bahwa  Wahyu, Kepala Dinas Perindag Kota Malang berada di lokasi kejadian dan memegang pundak saksi yang notabene adalah pakde-nya Licmanto korban yang berjualan di lokasi kejadian,” bebernya.

Labannya proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan Polresta Malang membuat Franky akan segera mengadu ke Irwasda dan Propam Polda Jatim.

“Kami dari kantor hukum akan  melayangkan surat pengaduan ke Pengawas penyidik di Polresta malang dan ke Irwasda dan Propam di Polda Jawa Timur, karena kami tidak merasa puas atas penanganan perkara ini,” tegasnya. (red)

 

. Melalui pesan WhatsApp, Leo hanya mengirim pesan singkat “Minta Waktu”.

Korban diduga dianiaya oleh beberapa oknum Pengawasan dan Penertiban (Wastib) dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang. Peristiwa itu terjadi pada 24 Januari 2020 silam. Lokasinya di Pasar Besar Malang. Akibat peristiwa itu, korban mengalami memar di wajah.

Korban kemudian melapor ke Polresta Malang dengan tanda terima laporan  polisi (STTLP) nomor : STTLP/LP/63/I/2020/JATIM/Resta Makota, 24 Januari 2020.

Meski sudah tiga bulan, penyidik Polresta Malang belum satupun menetapkan tersangka. Ada apa? “Kami pihak pengacara Licmanto terakhir sudah mengajukan saksi bernama Firman yang melihat langsung kejadian pemukulan atau pengeroyokan itu di Pasar Besar Malang Kota, sudah diperiksa namun sampai saat ini, kami menilai pihak penyidik sangat lamban melakukan tindakan dalam menentukan arah kasus ini dan diduga tidak profesional menangani perkara ini karena sampai saat ini belum ada  kejelasannya,” ungkap Advokat Franky Waruwu, S.H, M.H salah seorang pengacara dari kantor hukum RBB & Associates.

Franky menambahkan, beberapa saksi dari pihak korban yang sudah kami ajukan sekitar dua bulan dan saksi terakhir dua minggu lalu namun pihak Polresta Malang terkesan kurang tanggap terhadap laporan masyarakat kecil. “Kasihan masyarakat kecil diperlakukan semena-mena oleh pihak Diskoperindag kota Malang,” urai Franky Waruwu.

Ia menambahkan, saksi yang diajukan  sudah diperiksa bulan lalu. “Saksi kami mengatakan bahwa  Wahyu, Kepala Dinas Perindag Kota Malang berada di lokasi kejadian dan memegang pundak saksi yang notabene adalah pakde-nya Licmanto korban yang berjualan di lokasi kejadian,” bebernya.

Labannya proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan Polresta Malang membuat Franky akan segera mengadu ke Irwasda dan Propam Polda Jatim.

“Kami dari kantor hukum akan  melayangkan surat pengaduan ke Pengawas penyidik di Polresta malang dan ke Irwasda dan Propam di Polda Jawa Timur, karena kami tidak merasa puas atas penanganan perkara ini,” tegasnya. (red)

 

Editor : Eko Yudiono