Bantuan Air Bersih Terkendala Perda Penyertaan Modal
MERAHPUTIH|SULA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula hingga kini belum mengesahkan peraturan daerah tentang penyertaan modal.
Padahal pengesahan itu dibutuhkan agar tahun depan Kabupaten Kepulauan Sula bisa mendapatkan kembali bantuan air bersih dari pemerintah pusat.
Saat ini, ada tiga kabupaten di Provinsi Maluku Utara yang mendapat bantuan air bersih. Yakni Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Pulau Taliabu, dan Kabupaten Halmahera Barat.
Direktur PDAM Kabupaten Kepulauan Sula, H Djuwadi menjelaskan, hibah air bersih tersebut terkendala dengan pengesahan Perda pernyataan modal. Padahal penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sudah diselesaikan.
"untuk APBD-nya sudah diselesaikan. Hanya menunggu persyaratan modal yang harus disahkan oleh DPRD, "kata H Djuwadi.
Dia menjelaskan, jika Perda itu tidak secepatnya disahkan oleh DPRD, maka untuk tahun anggaran yang akan datang Kabupaten Kepulauan Sulah tidak akan mendapat hibah air bersih dari pemerintah pusat.
Sementara itu, Ketua Tim Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, Abdul Kadir Sapsuha dari Partai Amanat Nasional (PAN) belum sempat dikonfirmasi, hingga berita ini ditayangkan. (cho/lmi)
Editor : Tukiman Sarmijan
Harian Merah Putih