Penderita Corona, PERSAGI : Tidak Boleh Puasa di Bulan Ramadhan

Petugas saat memberikan perawatan terhadap penderita Covid-19 di sebuah rumah sakit. ( foto : gun/hmp)
Petugas saat memberikan perawatan terhadap penderita Covid-19 di sebuah rumah sakit. ( foto : gun/hmp)

MERAHPUTIH|SURABAYA - Ketua DPP Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI), Bidang Hukum dan Humas Andriyanto mengatakan, pasien Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang dikarantina di Rumah, atau di rumah sakit Darurat, maka sebaiknya dia tidak puasa. Sebab, dia khawatir imun tubuh ODP itu masih belum kuat dan lebih rentan terserang virus.

“Jadi, sebaiknya tidak puasa dulu. Dia harus selalu mengkonsumsi makanan seimbang, tinggi anti oksida dan omega 3, banyak minum panas dan herbal juga,” ucapnya, Rabu, (22/4).

Dirinya menjelaskan, sedangkan untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dikarantina rumah atau tempat isolasi, karantina RS Darurat atau RS Rujukan, maka sebaiknya dia tidak berpuasa karena dia sudah dalam kondisi sakit.

Apalagi pasien yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19, dan sudah dirawat di rumah sakit darurat atau rujukan, maka itu sudah jelas tidak boleh puasa. "Jadi, yang sudah PDP dan sudah positif Covid-19, sudah tidak boleh puasa," ungkapnya.

Sedangkan Orang Tanpa Gejala (OTG) yang dikarantina di rumah maka mereka boleh berpuasa. Namun dengan mengkonsumsi menu yang seimbang, perbanyak lauk pauk hewani terutama ikan laut, perbanyak konsumsi sayuran hijau dan buah-buahan, perbanyak minum minimal 8 gelas tiap hari.

"Selain itu, istirahat yang cukup, aktivitas ringan sebelum berbuka, konsumsi suplemen vitamin bila ada, dan minum-minuman yang hangat dan herbal,” jelasnya.(gun)

 

Editor : Lasiono