Sindikat Pencurian di Ambon Berhasil Diungkap Polisi
MERAHPUTIH I AMBON - Aparat Kepolisian dari Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease berhasil mengungkapkan sindikat pencurian dengan kekerasan di Kota Ambon. Mereka ini kerap beraksi di Kota Ambon menggunakan sepeda motor.
Dari ungkapan itu, polisi berhasil menangkap, YM (22), AM (23) dan IM. Ketiganya ditangkap di bilangan tempat tinggal mereka, kawasan Wara, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Ketiganya dicokok setelah polisi mendapat laporan masyarakat.
Tiga pejambret sadis ini selalu mengincar korban perempuan. Selain terluka akibat terjatuh dari motor, para korban juga mengalami kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
"Dari tangan mereka polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 10.087.000, HP Samsung J7 Prime, 1 unit motor NMAX dan beberapa lainnya,"ungkap Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga kepada wartawan, Kamis.
Status ketiganya, lanjut Kapolresta Ambon, telah ditetapkan tersangka dan ditahan di tutan Polresta Ambon. Mereka disangkakan melanggar Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP.
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kapolresta.
Sebeluknya, korban berinisial SM (36) Tahun, warga Kudamati, datang melaporkan insiden yang menimpanya pada Jumat (11/3/2022) sekira pukul 22.30 WIT di Jalan Imam Bonjol, Kota Ambon.
Kala itu, YM dan IM sambil berboncengan menggunakan motor NMAX, memepet korban dan saksi SH. Mereka langsung merampas tas yang sedang dipakai korban. Tas itu berisi uang tunai Rp 11 juta dan HP Samsung J7 Prime.
Dari laporan korban, tim Buser Polresta Ambon langsung melakukan penyelidikan. (rr1)
Editor : prass prasetyo
Harian Merah Putih