PSBB Berlaku, Bundaran Waru Akan Ditutup Selasa
MERAHPUTIH | SURABAYA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik efektif berlaku Selasa (28/4), mendatang.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan, PSBB di tiga wilayah berlaku sampai 11 Mei 2020. Aturan itu ditetapkan atas dasar Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur No 18 Tahun 2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Jatim, dan diteruskan ke tiga pemerintahan daerah, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik, pada Kamis (23/4), malam.
Di Gedung Negara Grahadi, Gubernur Khofifah juga menyerahkan SK Gubernur untuk masing-masing wilayah, untuk Surabaya berlaku PSBB penuh, Sidoarjo parsial atau sebagian PSBB, dan Gresik juga sebagian.
Dalam prosesi itu, dari Pemkot Surabaya diterima oleh Sekretaris Kota Surabaya Hendro Gunawan. Dari Kabupaten Gresik diwakili Wakil Bupati Gresik Qosim. Untuk Kabupaten Sidoarjo diterima oleh Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Saifuddin.
"Jumat (24/4) pagi, Insya Allah Perwali dan Perbup final. Kemudian, Sabtu akan sosialisasi pemberlakukan PSBB selama tiga hari, Sabtu, Minggu dan Senin sosialisasi. Selasa mulai efektif berlaku," kata Gubernur Khofifah.
Sementara, pantauan HMP di Bundaran Waru yang merupakan pintu masuk ke Surabaya dari arah Sidoarjo, sejumlah petugas Kepolisian telah menyiapkan barier warna orange untuk pembatas wilayah antara Surabaya dan Sidoarjo ini. Ini akan menjadi pintu pembatas antara Surabaya ke Kabupaten Sidoarjo atau sebaliknya.(*)
Editor : Tudji Martudji
Harian Merah Putih