Jam Malam Warga Sidoarjo Dibatasi Pukul 21.00 - 04.00

Cak Nur sapaan akrab Wakil Bupati Sidoarjo saat di temui awak media, setelah Rakor. ( foto: Bil/hmp)
Cak Nur sapaan akrab Wakil Bupati Sidoarjo saat di temui awak media, setelah Rakor. ( foto: Bil/hmp)

MERAHPUTIH|SIDOARJO - Pasca mendapatkan ijin dari Menteri Kesehatan dan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemberlakuan PSBB di Kabupaten Sidoarjo akan mulai dilaksanakan pada tanggal 28 April 2020. Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin setelah selesai Rakor Finalisasi Draft Perbub bersama Forkopimda Sidoarjo di Pendopo Delta Wibawa, Jumat sore(24/4).

Rakor finalisasi dihadiri Kapolresta Sidoarjo bersama PJU, Kepala OPD Sidoarjo, Perwakilan Kodim 0816 Sidoarjo, dan pihak serta instansi terkait tersebut akhirnya memutuskan 'adanya pemberlakuan jam malam, dimana semua kegiatan dibatasi mulai pukul 21.00 Wib - 04.00 Wib'.

Cak Nur sapaan akrab Wakil Bupati Sidoarjo saat di temui awak media, setelah Rakor juga membenarkan, adanya jam malam, Dan bagi semua kegiatan nantinya ada pembatasan waktu. "Kecuali jika ada kegiatan yang mengharuskan shift malam, ada kondisi darurat seperti sakit yang mengharuskan pergi ke rumah sakit," jelasnya.

Untuk pengendara ojek online, selama pemberlakuan PSBB hanya diperbolehkan mengantar Jasa makanan atau paket saja, sedangkan untuk membonceng penumpang, itu tidak diperbolehkan. Untuk kegiatan ibadah seperti Tharawih, nantinya juga akan dilaksanakan di rumah.

"Sedangkan untuk kegiatan di masjid, sementara ini jika Sholat Tarawih dilakukan di rumah, untuk Sholat Wajib 5 waktu bisa dilakukan di masjid dengan kapasitas jumlah jama'ahnya tidak melebihi dan hanya boleh dilakukan oleh warga yang rumahnya di sekitar lingkup masjid itu sendiri," Tambah Cak Nur.

Di Kabupaten Sidoarjo, PSBB akan diberlakukan di 18 kecamatan di wilayah Kabupaten Sidoarjo, meski tidak semua Kecamatan masuk zona merah. Hal ini ditujukan agar wilayah yang masih masuk kategori Zona hijau nanti tidak ikut merah.

"Kami juga akan sosialisasikan pemberlakuan PSBB agar masyarakat mengetahui isi dari aturannya mulai besok (Sabtu, Minggu, Senin) dan pas hari Selasa (28/4/2020) PSBB sudah diberlakukan,"ucap Cak Nur. (Bil)

Editor : Lasiono