MUI: Pemanfaatan Zakat untuk Penanggulangan COVID-19 Diperbolehkan Senin, 18 Mei 2020 20:52 WIB MERAHPUTIH | JAKARTA - Sebagai bentuk antisipasi pelaksanaan serah terima zakat di tengah pandemi COVID-19, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa