Awas, Penyebar Hoaks Covid-19 Diancam Penjara dan Denda 1 Miliar Minggu, 19 Apr 2020 14:36 WIB MERAHPUTIH | JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan