Hukuman Cambuk di Arab Bakal Dihapus

harianmerahputih.id
Ilustrasi: Terpidana pelanggar hukum syariat Islam dieksekusi cambuk di Banda Aceh, Aceh, Selasa (21/4/2020). Enam terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2020 tentang hukum jinayat tetap dieksekusi cambuk di tengah darurat pandemi COVID-19 d

MERAHPUTIH| ARAB SAUDI- Arab Saudi bakal menghapus cambuk sebagai bentuk hukuman, menurut dokumen mahkamah agung yang dilihat Reuters pada Jumat (24/4).

Keputusan Komisi Umum Mahkamah Agung yang diambil pada April ini akan membuat hukuman cambuk digantikan dengan vonis penjara atau denda, atau dua-duanya.

Baca juga: Garuda Gagal Curi Poin di Jeddah, Tumbang Tipis 2-3 dari Arab Saudi

"Keputusan itu merupakan perpanjangan dari reformasi HAM yang diperkenalkan di bawah arahan Raja Salman dan diawasi langsung oleh Putra Mahkota Mohammed Bin Salman," bunyi dokumen tersebut.

Cambuk diterapkan untuk menghukum berbagai kejahatan di Arab Saudi. Tanpa sistem hukum yang digolongkan supaya sejalan dengan ayat-ayat untuk membentuk hukum syariah atau hukum Islam, hakim memiliki keleluasaan untuk menafsirkan ayat agama dan menentukan keputusan mereka sendiri.

Baca juga: Prabowo dan MBS Bahas “Kampung Haji Indonesia”, Babak Baru Diplomasi Layanan Jemaah RI

Kelompok-kelompok pembela HAM telah mendokumentasikan kasus-kasus pada masa lalu, yaitu ketika hakim Arab Saudi menghukum cambuk para penjahat berbagai pelanggaran, termasuk mabuk di tempat umum dan pelecehan.

"Reformasi ini merupakan langkah maju penting dalam agenda HAM Arab Saudi dan satu dari banyak reformasi baru-baru ini di Kerajaan tersebut," kata presiden Komisi HAM (HRC) yang didukung negara, Awwad Alawwad, kepada Reuters.

Baca juga: Indonesia-Arab Saudi Bentuk Dewan Koordinasi Tertinggi, Presiden Prabowo: Hubungan Bilateral Menguat

Bentuk lain hukuman fisik, seperti potong anggota tubuh bagi pencuri atau penggal kepala bagi pembunuh dan pelaku terorisme, belum dilarang.

"Ini adalah perubahan yang disambut baik tetapi seharusnya sudah dilakukan dari sejak dulu," kata Adam Coogle, Wakil Direktur Divisi Timur Tengah dan Afrika Utara di Human Rights Watch. "Tak ada yang menghalangi Arab Saudi agar mereformasi sistem peradilannya yang tak adil," imbuhnya. (ant/ono)

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru