MERAHPUTIH|SURABAYA – Lelang proyek perkuatan tanggul penahan lumpur Lapindo Rp 45.069.877.000,01 terus mendapat sorotan dari sejumlah kontraktor. Mereka meminta BP2JK Jatim memberikan penjelasan, karena telah memenangkan peserta lelang dengan nilai penawaran jauh di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Para kontraktor khawatir, dengan nilai rendah tersebut, pembangunan proyek menjadi tidak berkualitas. Sayangnya, pihak BP2JK Jawa Timur hingga kini belum bisa dikonfirmasi terkait polemik tersebut. Harian Merah Putih sudah tiga kali mencoba mewawancarai Kepala BP2JK Jatim Boediharto Gawan Soesatyo. Namun pihaknya selalu menolak ditemui.
Begitu juga ketika Harian Merah Putih mewawancarai Kasubbag Tata Usaha BP2JK Jatim Rizky. Namun ia enggan berkomentar dengan alasan, polemik itu bukan wewenangnya. "Kalau bapak menanyakan soal itu, saya tak bisa berkomentar. Karena saya tidak menangani bagian tersebut," kata Rizky dikonfirmasi via Whatsapp, kemarin.
Dia menjelaskan, tugas dia di BP2JK Jatim adalah untuk koordinasi dan pelaksanaan administrasi tata persuratan dan kearsipan balai, koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian balai. "Serta penyusun laporan balai. Dan pelaksanaan tugas lain yang berkaitan dengan balai," tuturnya.
Untuk diketahui, lelang perkuatan tanggul penahan lumpur dimenangkan PT Ode Karya Konstruksi. Perusahaan ini memenangkan paket dengan nilai HPS Rp 45.069.877.000,01 dan ditawar 30.493.426.000,00. Dengan penawaran rendah dikhawatirkan kualitas pekerjaan proyek buruk.
Menanggapi hal tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Anton Tarunas mengatakan, pihaknya tidak berwenang dalam proses lelang itu. Dia menjelaskan, proses pengadaan barang jasa mulai dari awal sampai dengan selesainya proses pelelangan, dilakukan secara independen dan menjadi tanggung jawab panitia lelang.
"Semua proses itu tanggung jawab BP2JK (Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi). PPK tidak memiliki kewenangan dalam proses lelang yang dilakukan oleh BP2JK," kata Anton. (tim)
*) Artikel ini sudah dimuat di Harian Merah Putih edisi Senin, 27 April 2020
Editor : Ali Mahfud