MERAHPUTIH I JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo," kata hakim membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Adapun yang memberatkan Ferdy Sambo adalah korban merupakan mantan ajudannya.
"Hal yang memberatkan terdakwa melakukan itu kepada mantan ajudan yang sudah bekerja selama tiga tahun," kata hakim.
Selain itu, kesengajaan disini juga diketahui dari Ferdy Sambo yang sengaja menggerakkan orang lain untuk membantu melancarkan aksinya.
Misalnya adalah saat mantan Kadiv Propam itu meminta ajudannya Ricky Rizal untuk mengeksekusi Yosua, sebelum akhirnya perintah tersebut diberikan kepada Richard Eliezer.
Dengan demikian, menurut hakim, unsur "dengan sengaja" telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Hal lain yang juga menjadi pertimbangan Majelis Hakim adalah kondisi Ferdy Sambo yang terbukti sehat secara akal dan tidak mengalami gangguan kejiwaan. Sehingga, kata dia, Ferdy Sambo telah memenuhi unsur kesengajaan.
Vonis Ferdy Sambo itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Saat sidang tuntutan, JPU menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup. (red)
Editor : prass prasetyo