MERAH PUTIH | Semarang - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pejabat Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Kontruksi (BP2JK) Wilayah Jawa Tengah terus menjadi sorotan, terkait dugaan pengaturan lelang proyek preservasi jalan Rembang-Blora-Cepu senilai Rp 37 miliar. Kepala Balai Pelaksanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (BPPJN) Wilayah VII Jateng, Ahmad Cahyadi melihat PPK dan Pokja punya tanggung jawab sendiri-sendiri.
Namun ketika disinggung soal BP2JK memenangkan PT Sutikno Tirta Kencana yang sebelumnya dinyatakan gugur dan perusahaan tersebut pernah bermasalah dalam pengerjaan proyek jalan Rp 105 milir, Ahmad Cahyadi tidak menjawab tegas. Padahal PPK punya hak untuk menolak.
"Saya bukan menyalahkan Pokja. Saya bilang tanggug jawabnya masing-masing. Kalau pelelangan tanggung jawab Pokja. Kalau pelaksanaan di lapangan tanggung jawab PPK," kata Ahmad Cahyadi kepada Harian Merah Putih, Kamis (30/4)
Sesuai data LPSE ( lpse.pu.go.id), proyek ini dianggarkan dalam APBN 2020 dengan pagu Rp 37.090.362.000 dan HPS senilai Rp 36.835.533.579,75. Sedang lelang dilakukan oleh BP2JK Jawa Tengah. Dalam lelang tahap pertama dari seluruh penawaran peserta tender PT. Cibatu Perkasa Abadi berada pada urutan nomor 7. Ini sesuai yang tercantum dalam aplikasi. PT Cibatu tercatat dengan penawaran Rp 29.670.699.794,45. Sedang PT Sutikno mengajukan penawaran Rp 26.049.125.337,72.
Saat itu, PT Cibatu diundang untuk pembuktian kualifikasi yang berarti peserta tender dengan nilai penawaran di bawah PT. Cibatu, tidak lolos evaluasi alias gugur. Namun PT Cibatu digugurkan terkait Jaminan Penawaran tender.
Pada tahapan lelang ulang peserta tender tidak jauh berbeda. PT Sutikno tetap di urutan 1 dengan penawaran paling rendah, yakni Rp 25.866.580.414,47. Namun dimenangkan oleh BP2JK.
Melihat fakta itu, Ahmad Cahyadi menegaskan bahwa substansi masalahnya ada di Pokja. Bukan di PPK. "Ya ini substansinya ada di Pokja mas, bukan di PPK. Kalau ada yang kurang puas klaimnya ke Pokja," tandas Ahmad Cahyadi.
Ia menambahkan penyedia jasa, dalam hal ini PT Sutikno, harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak. Ini berarti jika proyek yang dikerjakan salah, maka pihak penyedia jasa atau kontraktor juga melakukan kesalahan. "Setelah kontrak ditandatangani, penyedia jasa (PT Sutikono) wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang ada pada dokumen lelangnya mas," terang Ahmad Cahyadi.
Data yang diperoleh Harian Merah Putih, Pokja Pemilihan 9 BP2JK Jawa Tengah itu terdiri dari Erhar Augusto, ST (Ketua); Arsad Wihadi, ST (Sekretaris); Untung Satriano, SE (Anggota); dan Riyanti, S.Kom, ST (Anggota). Mereka ini yang menyatakan tender pada Paket Pekerjaan Preservasli Jalan Rembang-Blora-Cepu, gagal yang dituangkan dalam Berita Acara Tender Gagal nomor: PB 0201-POKJA9-BP2JKJTG/RBC-BATG/XII-2019/01 tertanggl 20 Desember 2019.
"Kalau masalah pelaksanaan di lapangan ya tanggung jawab PPK. Kalau pelelangan tanggung jawab Pokja," kata Ahmad Cahyadi kembali menegaskan.
Dugaan Monopoli
Dalam pembicaraan itu juga terungkap dugaan adanya praktik monopoli proyek jalan di wilayah Rembang oleh PT Sutikno Group. Modusnya, PT Sutikno menggunakan perusahaan lain yang diduga masih satu grup. Ini berarti pemiliknya juga diduga sama.
Informasi yang diperoleh, PT Buton pada tahun 2018 menang lelang paket Rp 175 miliar dengan harga penawaran Rp 136 miliar. Kemudian pada 2019, PT Bangun Makmur mengerjakan paket lelang Rp 105 miliar yang ditawar Rp 83 miliar. "Tahun ini (2020) PT Sutikno menang lagi paket proyek jalan pagu Rp 37 miliar, menang dengan penawaran Rp 25 miliar. Semua proyek dikuasai 3 PT itu yang nota benenya satu bos (pemilik). Cuma untuk mengelabuhi saja," ungkap seorang kontraktor yang kerap mengerjakan proyek nasional ini.
"Mereka gant-ganti PT ikut lelang, dan dapat proyek hampir Rp 300 miliar,"lanjut dia.
Pokja Teledor
Kontraktor ini menyesalkan keputusan Pojka BP2JK. PT Sutikno Tirta Kencana yang menawar jauh di bawah HPS, yakni Rp 25,8 miliar malah dimenangkan. Seharusnya, menurut dia, Pokja harus mengevaluasi PT Sutikno yang hanya menawar Rp 25 miliar atas proyek preservasi jalan Rembang-Blora-Cepu ini. "Sebelum menetapkan pemenang, harusnya Pokja evaluasi dulu. Sebab penawarannya jauh di bawah HPS," ungkapnya.
Anehnya lagi, proyek yang dikerjakan PT Sutikno pada 2019 sempat bermasalah. Saat itu PT Sutikno juga mengerjakan proyek jalan Rembang-Blora senilai Rp 105 miliar. Dalam perjalanan pengerjaan proyek mengalami keterlambatan, sehingga PT Sutikno didenda Rp 100 juta per hari.
"Hasil pekerjaannya juga tidak sesuai spec yang ditetapkan dalam kontrak. Seperti saluran pasang batu dan penerangan. Ini kan kacau, tapi masih juga dimenangkan," beber sumber berinisial J ini. Karena itu, ia menduga ada praktik monopoli pada proyek di wilayah ini, sehingga PT Sutikno tetap dimenangkan oleh BP2JK Jateng.
Ia juga menyoroti keteledoran Pokja. "Kami waktu ikut lelang menguploed semua dokumen-dokumen yang ada. Cuma kami tidak memasuki jaminan penawaran asli. Terlambat masukin. Waktu berjalan kami berfikir kami gugur di evaluasi. Sebab kami tidak memasukin jaminan penawaran asli ke pokja. Tapi kami d undang untuk klarifikasi data dan harga. Kami sempat mikir kok diundang? Setelah kami hadir ditemu bapak Arsad. Kami tunjukkan jaminan penawaran asli kami, tapi digugurkan oleh pokja. Oke kami akui kami kalah, tetapi kami jangan di undang. Berarti pokja teledor," papar dia.
Nah, kemenangan PT Sutikno dengan harga Rp 25 miliar dari pagu Rp 37 miliar, ia mempertanyakan kualitas pekerjaannya nanti. "Kani cuma menanyakan pekerjaan (proyek preservasi jalan Rembang-Blora-Cepu, red) dan kualitasnya nanti. Penyerapan angarannnya tidak tepat sasaran dan hasil dari pekerjaan kontraktor tersebut tidak baik," pungkasnya. (tim)
Editor : Ali Mahfud