MERAHPUTIH|MALUKU- Sekretaris Daerah(Sekda) Maluku Sadali Ie diam seribu bahasa ketika salah satu Anggota DPRD Maluku dari Fraksi Golkar Richard Rahakbauw mempertanyakan rumah dinas Gubernur Maluku yang terletak di kawasan Mangga Dua Ambon dengan sejumlah fasilitas tapi tidak ditempati oleh Gubernur Murad Ismail.
Aksi diam ini ada di dalam Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Laporan Pertanggung Jawaban (LPj) APBD Gubernur Tahun Anggaran 2022 di Gedung Rakyat Baileu Karang - Panjang Ambon (4/6/2023). Sementara Murad dan isterinya Widya Pratiwi lebih memilih tinggal di kediaman pribadi mereka.
Baca juga: Bandara Pattimura Ambon Wujudkan Kepedulian Lewat Program “Injourney Airport Sehat” di Negeri Hatu
"Misalnya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, rumah dinas harusnya di Mangga Dua, tetapi beliau tetap berada di rumah pribadi , itu adalah pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan,” tegas Richard.
"Sebab apa, ini di Fasilitas, disediakan rumah dinas untuk ditinggali, tapi yang tinggal adalah anaknya, ini lucu. Sebenarnya Pak Sekda ini pelanggaran atau bukan?," tanya Rahakbauw.
Kemudian, lanjut Rahakbauw, Murad Ismail juga jarang berkantor di Kantor Gubernur Maluku, Jalan Sultan Hairun, Ambon.
"Berkantor? Berkantor dimana? Bapak ibu bisa lihat, apa yang diketahui umum tidak usah dibuktikan. Gubernur tidak pernah berkantor di kantornya, Dia berkantor di rumah. Nanti pak Sekda datang, Kepala Dinas datang baru koordinasi di sana.
Baca juga: Dugaan Money Politik Warnai Sidang Sinode ke-39 Gereja Protestan Maluku
"Namanya pemerintahan itu di rumah atau di kantor," tambahnya.
Sementara itu Semuel Waileruny yang ditemui harian merah-putih.id Minggu, ( 8/7/2023) di Ambon mengatakan,
"Sebenarnya DPRD harus membuat Surat Kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait dengan rumah pribadi Murad Ismail terkait renovasi yang dilakukannya. Karena diduga a renovasi rumah pribadi tersebut menggunakan uang APBD atau uang pribadi,” tutur Semmy yang juga Advokat senior ini.
Baca juga: Gubernur Maluku Hadiri HUT Ke-20 IKEMAL di Papua
"Kalau memang ada, maka ini benar-benar pelanggaran yang sangat berat, sebab menggunakan jabatannya demi kepentingan pribadi. Tetapi kalau tidak ada ya Wallahualam lah,” imbuh Semmy.
"Saran saya bila perlu, dewan mengusulkan dan membentuk Pansus untuk menindaklanjuti sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Maluku Murad Ismail,” pungkas Semmy.(boy)
Editor : Eko Yudiono