Pemerintah akan Segera Atur E-Commerce Berbasis Media Sosial

harianmerahputih.id
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers usai meninjau penanganan IJD di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu (23/09/2023). (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

MERAHPUTIH I PENAJAM PASER UTARA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa aturan untuk mengendalikan niaga-el atau e-commerce berbasis media sosial akan segera disiapkan oleh kementerian terkait. Hal tersebut disampaikan Presiden dalam keterangannya usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Sabtu (23/09/2023).

“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ucapnya.

Baca juga: Lilik Hendarwati Dorong Optimalisasi Media Sosial untuk Transparansi Kerja Dewan

Presiden Jokowi pun menyebut bahwa hal tersebut harus segera diatur karena dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia serta aktivitas perekonomian di pasar.

Baca juga: Jokowi Kembali ke Solo Usai Purnatugas Sebagai Presiden, Disambut Luhut dan Pj Gubernur Jateng

“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” lanjutnya.

Kepala Negara juga menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

Baca juga: Prosesi Pisah Sambut Kepresidenan: Jokowi Menyambut Prabowo di Istana Merdeka

“Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tandasnya. (red)

 

Editor : prass prasetyo

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru