MERAHPUTIH IKOTA BANDUNG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menindak tegas parkir liar di Kota Bandung.
"Namanya parkir liar dimana-mana itu ilegal. Artinya itu harus ditertibkan. Karena kota ini bagian negara hukum, jadi aturan harus diikuti," ujarnya, Rabu (4/10/2023).
Baca juga: West Java Festival 2025 Hadir dengan Nuansa Kampung Jawa Barat, Lebih Dekat dengan Warga
Sebagai tindaklanjut, Ema berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk menegakan Peraturan Wali Kota Bandung yang sudah ditetapkan.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Layanan Parkir.
Baca juga: Warga Bandung Turun ke Jalan: Bebersih Kota Jadi Wujud Cinta di Hari Jadi ke-215
"Nanti kita minta supaya Dishub menegakkan Perwal dan yang namanya parkir itu tempatnya sudah ditetapkan dengan ketetapan keputusan Wali Kota," katanya.
Selain itu, Ema menginstruksikan Satpol PP untuk memantau kawasan tersebut agar kondusif.
Baca juga: Pemkot Bandung Siapkan 1.597 Petugas Pemilah Sampah Hadapi Ancaman Darurat Sampah
Lebih lanjut, Ema pun memerintahkan Inspektorat untuk berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli untuk menindaklanjuti masalah ini.
"Saya juga berkoordinasi dengan Wakapolrestabes, sebagai Ketua Saber Pungli," katanya. (red)
Editor : prass prasetyo