Mantan Sekretaris MA Buron, Asetnya di Surabaya Diburu KPK

harianmerahputih.id
Mantan Sekretaris MA Nurhadi

MERAH PUTIH | Jakarta - Sejak masuk daftar pencarian orang (DPO), mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nuhardi hingga kini belum tertangkap. Sempat dikabarkan ia disembunyikan seorang pengacara di Surabaya hingga pindah-pindah dari masjid ke masjid. Namun jejak tersangka korupsi Rp 46 miliar itu belum terendus KPK. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti informasi tersebut. "KPK akan mendalami informasi tersebut dan akan terus mencari dan mengejar para DPO (daftar pencarian orang) Nurhadi dan kawan-kawan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi Minggu (3/5).

Saat ini, lanjut Ali, penyidik masih fokus merampungkan berkas kasus suap dan gratifikasi yang menjerat tersangka mafia kasus di MA tersebut.

Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan KPK terus berupaya mencari keberadaan para buronan sehingga bisa segera menuntaskan perkaranya. Menurutnya, hingga kini tim KPK masih di lapangan mencari para buronan KPK tersebut.

"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan perkara korupsi tunggakan termasuk para DPO yang terus kita cari. Kami telah melakukan pencarian dan terus melakukan pencarian," tandas Firli.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane mengungkapkan bahwa Mantan Sekjen Mahkamah Agung Nuhardi sempat terlacak lima kali saat melakukan Shalat Duha. Namun buronan KPK itu berhasil meloloskan diri saat hendak ditangkap.

“Sumber Ind Police Watch (IPW) menyebutkan, KPK dibantu Polri terus berupaya menangkap Nurhadi. Mantan Sekjen MA itu selalu berpindah pindah mesjid saat melakukan shalat duha,” ungkap Neta dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/5).

Setidaknya, kata Neta, sudah ada lima masjid yang terus dipantau. Neta mengklaim, sumber itu optimis Nurhadi bakal segera tertangkap. “IPW berharap, Nurhadi bisa tertangkap menjelang Lebaran, sehingga bisa menjadi hadiah Idul Fitri dari KPK buat masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK sudah menggeledah Kantor Advokat Rahmat Santoso and Partner di Surabaya dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016. Namun KPK tak menemukan jejak Nurhadi di kantor pengacara di Jalan Prambanan Surabaya itu. Bahkan, Rahmat Santoso sudah diperiksa KPK.

Sumber di lingkungan KPK menyebutkan, hingga kini KPK masih memantau kantor Rahmat Santoso itu. Tak hanya memantau persembunyian Nurhadi. Tetapi penyidik tengah menelisik aset-aset yang dimiliki Nurhadi dan keluarganya di Surabaya dan sekitarnya.

"Ada pabrik tisu milik Nurhadi yang diatasnamankan istrinya. Itu masih diselidiki," ujar sumber ini yang meminta namanya tak dikorankan.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD), Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) itu Hiendra Soenjoto (HS).

KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Ketiganya juga telah dimasukkan dalam DPO. Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sementara Hiendra selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Nurhadi sebelumnya juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani KPK yaitu penerimaan suap sejumlah Rp150 juta dan 50.000 dolar AS terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Uang itu berasal dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro agar menunda proses pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL). (tim)

Editor : Ali Mahfud

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru