MERAH PUTIH|SURABAYA - Masih ingat kasus 14 mobil mewah supercar yang disita Polda Jatim lantaran diduga tak dilengkapi dokumen resmi? Ini salah kasus yang menghebohkan di era Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. Di saat Kapolda bakal berganti ke Irjen Pol Mohammad Fadil Imran, kasus ini kembali mencuat.
Sebabnya, hingga kini kasus yang sempat menyita perhatian Komisi III DPR RI belum juga dibawa ke sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal, saat itu penyidik sudah menetapkan dua tersangka, yakni Andy Pratomo Sutikno (mobil Ferrari Porche) dan Lanny Kusuma Wardhany (pemilik mobil Lamborghini).
Ketika jurnalis menelisik hal itu, Kasi Intel Kejati Jatim Mulyono tidak bisa menjelaskan detail perkaranya. Ia hanya mengatakan kasus itu belum P-21 (Sempurna). Hanya saja, SPDPnya sudah dikirim oleh penyidik Polda Jatim. " Mohon maaf khawatir salah, coba sampean minta info ke kasi penkum aja, atau langsung ke pidum mas," ujar Mulyono dihubungi, Minggu (03/05).
Saat awak media menanyakan hal tersebut ke jaksa fungsional Pidum, Bunari menyebutkan belum mengetahui perkembangan kasus tersebut. " Perkembangan detail saya belum tahu mas. Coba Senin nanti saya cek lagi," ujar sembari berterima telah diingatkan Harian Merah Putih.
Kasi Penkum Kejati Jatim Angga ketika dikonfirmasi Harian Merah Putih menyatakan jika dirinya belum mengetahui perkembangan kasus tersebut. "Kirim aja data yang mau ditanyakan, karena ini kan hari libur, saya juga tidak pegang data terkait supercar itu, jadi saya belum bisa kasih keterangan," kata Angga, Minggu (3/5).
Angga mengatakan jika pihaknya akan memberikan keterangan terkait perkembangan SPDP supercar itu, Senin hari ini, setelah koordinasi dengan Penkum dan Pidum. "Ok mas, besok kami minta datanya di pidum. Nanti kami kabarin lagi perkembangannya," jawab Angga.
Terpisah, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gideon mengatakan akan mengecek kembali perkembangan kasus supercar yang sempat menghebohkan warga Surabaya itu. Dia berdalih, jika saat ini pihaknya lagi fokus pada pencegahan penyebaran kasus covid-19 di Jawa Timur.
"Sebentar saya cek lagi mas. Kita semua lagi sibuk corona soalnya," jawab Gideon dihubungi Harian Merah Putih melalui selulernya, Minggu (3/5) malam.
Informasi yang dihimpun ada lima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus mobil supercar telah diterima Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dari Polda Jatim. Dua di antaranya telah disebutkan tersangkanya. Yakni, Andy Pratomo Sutikno (APS) dan Lanny Kusuma Wardhany (LKW) . Kedua tersangka itu APS dan LKW.
Tersangka APS pemilik mobil Ferrari Porche ini disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP, Pasal 263 KUHP dan Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Sementara, LKW pemilik mobil sedan Lamborghini Aventador bernomor polisi (nopol) L 568 WX. Dia dinyatakan melanggar Pasal Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Selain itu, SPDP untuk kepemilikan McLaren 450C AT hijau Tahun 2017 tanpa nopol dan Nissan GTR putih Tahun 2012 tanpa nopol. Pasal yang disangkakan antara lain, Pasal 480 KUHP, Pasal 263 KUHP dan Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Satu SPDP lagi untuk mobil McLaren 600 LT biru Tahun 2019 bernomor polisi (nopol) L 1824 VP dan Ferrari Italia 458 merah tahun 2011 tanpa nomor polisi. Pasalnya antara lain Pasal 480 KUHP, Pasal 263 KUHP dan Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Kasi Penkum Kejati yang saat itu dijabat Richard Marpaung menyebut menerima SPDP dari polda. Dalam SPDP tersebut, ada sejumlah pasal yang dijeratkan yaitu pasal 106 UU 7/2014 tentang Perdagangan. Intinya tentang pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan, tetapi tidak memiliki perizinan.
Selain itu, adanya jeratan terkait UU perpajakan yakni pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dan pasal 480 KUHP tentang penadahan. (ton/her)
Editor : Ali Mahfud