MERAHPUTIH|SURABAYA – Dua anggota DPRD Surabaya, dari fraksi Demokrat-NasDem dan fraksi PKB, Senin hari ini (4/5), melaporkan Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono ke Badan Kehormatan (BK), lantaran tidak menanggapi usulan beberapa fraksi, soal pembentukan pansus percepatan penanganan pandemi Covid-19.
“Hari ini saya secara pribadi, melaporkan ketua DPRD Surabaya (Adi Sutarwijono) dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib,” ujar Imam Syafi’i Sekretaris Fraksi Demokrat – NasDem DPRD Surabaya.
Menurut Imam, tujuan dirinya melaporkan kepada BK ini, sebab tidak ada jawaban konkrit dari politisi fraksi PDI Perjuangan itu, namun hanya dibalas dengan sebuah surat saja. "Bahkan yang muncul adalah hanya surat balasan dari Ketua DPRD Surabaya, yang meminta kami memaksimalkan fungsi komisi – komisi,” katanya.
Sebelum mengusulkan surat usulan, Politisi NasDem ini menjelaskan, komisi – komisi sudah berjalan dan sangat aktif memberi masukan serta turun ke lapangan untuk disampaikan ke eksekutif.
“Tapi ternyata pemkot tidak pernah jelas, bahkan data data yang kita minta itu, tidak pernah diberikan yang sudah dijanjikan kepada kita, jadi ada sengaja yang ditutupi dan kami juga melihat roodmap penanganan di surabaya tidak jelas,” ungkapnya.
Hal itu, kata Imam, bisa dilihat mulai hari ini berjumlah sudah mencapai 500 orang lebih, oleh karena itu pihaknya memutuskan pansus covid-19 ini penting, dan di satu sisi pihaknya melihat, ada yang menghambat usulan pansus ini. "Saya melihat ada yang menghambat usulan pansus ini,” paparnya.
Surat ini, lanjut Imam mengatakan, pertama supaya mengoptimalkan Komisi Komisi yang sudah dilakukan tetapi ternyata tidak ditangapi secara detail, misalnya keinginan pertanyaan kita dan data apa yang kita butuhkan namun tidak ditanggapi oleh Pemkot.
“Dan saya hari ini membaca di salah satu koran, bahwa saya melihat surat ini adalah surat pribadi ketua dewan,” katanya.
Sementara, Bendahara Fraksi PKB, Camelia Habiba, mengatakan, Fraksi PKB sudah dua kali berkirim surat yang pertama awal Bulan Maret, meminta kepada Ketua DPRD untuk segera membentuk Gugus Tugas untuk membantu percepatan penanganan pandemi Covid-19 ini.
“Kedua (Surat) beberapa hari lalu kita juga berkirim surat, tapi malah dijawab dengan surat yang disampaikan oleh kawan-kawan, bahwa menurut saya sangat melanggar kode etik jawabanya yang disampaikan oleh ketua dewan (DPRD),” pungkasnya. (gun)
Editor : Lasiono