MERAH PUTIH | Surabaya- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa adik ipar eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rahmat Santoso, terkait aliran uang dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara senilai Rp 46 miliar. Namun pasca pemeriksaan advokat yang berkantor di Jalan Prambanan Surabaya itu, akademisi praktisi hukum mendesak KPK agar melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus ini.
Mereka menyangka ada praktik pencucian uang untuk menyamarkan aset-aset yang diduga dimiliki Nurhadi. Seperti temuan Pabrik tisu dengan merek Tin's berlokasi di Jl Daendels KM 46, Golokan, Sidayu, Gresik dan PT MAS yang memiliki 3 kantor di Surabaya. Semua perusahaan tersebut semula tercatat atas nama anaknya (Nurhadi), Rizqi Aulia Rahmi. Ketika KPK menggeledah rumah Nurhadi pada 2016 itu, Akta Kepemikikan berubah. Perusahaan itu milik adik ipar dari adik Tin Zuraida (istri Nurhadi).
Juga temuan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait salinan 3 kuitansi pembelian apartemen yang diduga dimiliki oleh keluarga Nurhadi. Selain itu, lanjut dia, Nurhadi disebut mempunyai sarang burung walet di beberapa kota seperti Tuban dan Mojokerto. Serta dealer moge di Surabaya.
Advokat senior Sumarso, SH., MH mengatakan penyidik KPK harus lebih dahulu membuktikan skandal suap di Mahkamah Agung yang dilakukan oleh Nurhadi, sebelum menerapkan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). "Yang terpenting itu perbuatan pokoknya (suap dan gratifikasi Rp 46 milir, red) lebih dahulu harus dibuktikan sebagai suatu tindak pidana. Karena banyak kasus mengesampingkan pokok perkaranya," jelas Sumarso, Selasa (5/5).
Menurut Sumarso, definisi pencucian uang itu suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang hasil tindak pidana melakui berbagai transaksi. "Hal itu dengan maksud agar uang hasil tindak pidana seolah-olah dari kegiatan yang legal," tuturnya. Untuk mengungkapkan, KPK bisa menggandeng PPATK.
Hal senada juga diungkakan Dr. A. Djoko Sumaryanto, SH., MH., Pakar Hukum yang juga Wakil Rektor I Universitas Bhayangkara. Menurutnya, Nurhadi bisa dijerat pasal pencucian uang asalkan penyidik dapat membuktikan pidana asal, yaitu pengaturan perkara di Mahkamah Agung yang diduga dilakukan bersama menantunya.
"Tindak pidana pencucian uang dalam kasus Nurhadi harus dibuktikan dulu kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung, sehingga dengan tindak pidana asal seperti itu dan menghasilkan uang lalu uangnya dialihkan untuk pembelian apartemen dan lain sebagainya. Maka pasal yang bisa dijeratkan adalah tindak pidana pencucian uang," kata Joko kepada Harian Merah Putih, Selasa (5/5).
Joko lantas mengutip pendapat Yenti Garnasih (pakar hukum tindak pidana pencucian uang) pada suatu kesempatan mengatakan bahwa setiap tindak pidana korupsi selalu ada pencucian uang. KPK harus mewaspadai ini dan bisa menggandeng PPATK untuk menelusurinya. "Karena di setiap kasus korupsi, di situ pasti ada tindak pidana pencucian uang," pungkasnya.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Selain itu, Nurhadi pernah melaporkan kekayaannya sebesar Rp 33,4 miliar. Hal itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Nurhadi pada 7 November 2012 dan diterbitkan KPK secara resmi pada sekitar awal April 2014.
Berdasarkan LHKPN itu, harta yang dimiliki Nurhadi mulai dari rumah termasuk tanah dan bangunan, mobil mewah, hingga logam mulia (emas), bahkan dirinya memiliki batu mulia yang total nilainya sangat fantastis.
Untuk rumah dan bangunan totalnya mencapai Rp 7,3 miliar. Antara lain tanah dan bangunan seluas 406 m2 dan 289 m2 di Jakarta Selatan yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 2006 , NJOP Rp 2,9 miliar.
Lalu tanah dan bangunan seluas 238 m2 di Kabupaten Bogor yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 2007, NJOP Rp 1,8 miliar. Tanah seluas 4.550 m2 di Kabupaten Bogor berasal dari hasil sendiri perolehan tahun 2009, NJOP Rp 468,6 juta. Tanah seluas 740 m2 di Kabupaten Malang yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 1998, NJOP Rp 25 juta.
Tanah yang lainnya berada di Kabupaten Kudus, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Kediri, Kabupaten Tulungagung. Jika ditotal secara keseluruhan maka harta tidak bergeraknya berjumlah Rp 7,3 miliar.
Harta bergerak totalnya mencapai Rp 4,0 miliar, terdiri dari mobil Toyota Camry tahun 2010 nilainya Rp 600 juta. Mobil Mini Cooper tahun 2010 nilainya Rp 700 juta. Mobil Lexus tahun 2010 nilainya Rp 1,9 miliar, dan mobil Jaguar tahun 2004 nilainya Rp 805 juta.
Serta harta bergerak lainnya mencapai Rp 11,2 miliar, seperti logam mulia dengan nilai jual Rp 500 juta. Batu mulia dengan nilai jual Rp 8,6 miliar. Barang-barang seni dan antik dengan nilai jual Rp 1 miliar. Benda bergerak lainnya dengan nilai jual Rp 1,1 miliar.
Nurhaidi tercatat tidak memiliki harta berupa surat berharga, akan tetapi memiliki harta berupa giro dan setara kas lainnya yang mencapai Rp 10,7 miliar. Dengan begitu, maka total harta kekayaan eks Sekretaris MA ini sebesar Rp 33,4 miliar. (her/jim/red)
Editor : Ali Mahfud