MERAPUTIH|KEPULAUAN SULA– Kepala Bagian Pemerintahan Sekretaris daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Aswin Soamole menjelaskan bahwa, penonaktifan Kepala Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Jailan Gelamona hanya menunggu rekomendasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
PenonaktifanKepala Desa Fogi terkait dugaan aktifitas judi yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
“Untuk itu bersangkutan sementara Kepala desa devenitif, oleh karena itu untuk menonaktifkan seorang Kades devenitif harus memiliki bukti-bukti hukum yang jelas agar bisa diajukan ke pemerintahan untuk diproses,” ungkap Aswin kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (5/5) kemarin.
Baca juga: Stop Judi Online! Pemprov Jatim Galang Deklarasi Digital Sehat
Menurut Aswin, apabila Kades tersebut terbukti melakukan pelanggaran, maka sesuai dengan undang - undang yang berlaku, yang bersangkutan dikenakan sanksi berupa penonaktifkan sampai pada pemecatan.
“Rekomendasi yang dimasukan oleh BPD ke Bagian Pemerintahan paling lambat 7-8 hari SK penonaktifan sudah dikeluarkan oleh Bagian Pemerintahan, karena Kasus Kades Fogi itu, Bupati juga sangat marah sekali, jadi sekarang kita hanya menunggu rekomendasi dari BPD Fogi,” kata Aswin.
Terpisah, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Fogi juga menyampaikan besok BPD akan memanggil Kades Jailan Gelamona, untuk meminta klarifikasi terkait dengan dugaan kasus perjudian di salah satu Cafe milik Tono di Desa Wai-Ipa.
“Usai menggelar rapat internal, BPD akan mengkaji dugaan kasus perjudian tersebut, apabila terbukti BPD akan melakukan musyawarah pemangambilan keputusan untuk mengeluarkan rekomenadasi pemecatan, Sebab kejadian tersebut pada hari Sabtu (2/5) lalu, Kades Fogi Jailan Gelanona sedang asyik bermain judi bersama dua wanita penjaga cafe di Desa Wai-Ipa yang terjenal razia oleh Tim Satuan Gugas (Satgas) Covid-19, "ungkap Jahir. (cho/ono)
Baca juga: Satpol PP Surabaya Tertibkan Bekupon di Petemon, Warga Lega Perjudian Merpati Dihentikan
Editor : Eko Yudiono