Pemprov Jatim Memfasilitasi ASN untuk WFH pada 16-17 April 2024

harianmerahputih.id
Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni

MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mengeluarkan kebijakan untuk memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan Work From Home (WFH) pada tanggal 16-17 April 2024, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 01 Tahun 2024. Namun, kebijakan ini tetap mengikuti sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi kemacetan saat arus balik mudik, sehingga memberikan kesempatan kepada ASN yang mengalami keterlambatan dalam kembali ke daerah tempat bekerja mereka.

Baca juga: WFH ASN Jabar, Jurus Dedi Mulyadi Tekan Anggaran Tanpa Kurangi Layanan Publik

Meskipun demikian, BKD Jatim tetap menghormati kebijakan tersebut dengan beberapa pengecualian. Bagi ASN yang mudiknya masih berada di dalam wilayah Jawa Timur, diharapkan untuk tetap masuk kerja seperti biasa pada tanggal 16 April 2024.

Baca juga: Pemkot Surabaya Tekan Angka Perceraian ASN Lewat Edukasi Keluarga Sehat

"Bagi yang mudik ke Jakarta, Bandung, atau ke luar Provinsi, atau yang sedang dalam masa cuti, mereka diperbolehkan untuk melakukan WFH. Namun, bagi yang cuti bersama atau libur yang telah ditetapkan dan tetap berada di Surabaya dan sekitarnya, diharapkan untuk tetap masuk kerja seperti biasa," ujar Indah Wahyuni.

BKD Jatim juga tidak akan memberikan sanksi kepada ASN yang wilayah mudiknya jauh, sehingga baru masuk kerja setelah tanggal 17 April 2024. Namun, mereka tetap diimbau untuk masuk kerja jika tidak sedang melakukan perjalanan mudik di luar Jawa.

Baca juga: Khofifah Ingatkan ASN Jatim: Bijak Berucap, Bertindak, dan Berinteraksi di Era Digital

Adapun instansi pemerintah yang terkait dengan administrasi dan layanan dukungan pimpinan diizinkan untuk menjalankan WFH dengan batasan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai. Namun, instansi yang terlibat langsung dalam pelayanan publik akan tetap melakukan Work From Office (WFO) dengan jumlah pegawai yang mencapai 100 persen. (red) 

Editor : prass prasetyo

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru