Koalisi Masyarakat dan Pers di Surabaya Tolak RUU Penyiaran

harianmerahputih.id
Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompres) Tolak RUU Penyiaran Surabaya menggelar demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (28/5/2024).

MERAHPUTIH I SURABAYA - Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompres) Tolak RUU Penyiaran Surabaya menggelar demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (28/5/2024). Mereka menggelar aksi damai menolak semua pasal yang dianggap membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam RUU Penyiaran.

DPR RI dijadwalkan membahas revisi RUU Penyiaran pada Rabu (29 Mei 2024). Pasal-pasal dalam revisi tersebut dinilai dapat membungkam kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi.

Baca juga: Dido dan Galih Terpilih, PFI Pusat Siap Tingkatkan Marwah Profesi Pewarta Foto

"Revisi Undang-undang Penyiaran ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik. Beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu. Ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama," ujar Suryanto, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya.

"Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2," jelas Suryanto.

Ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.

Selain itu, adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.

Baca juga: DPR RI Tekan Rem Fasilitas Mewah, Publik Tunggu Konsistensi

"Untuk itu kami menuntut DPR RI segera menghentikan pembahasan Revisi Undang-undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini. Serta harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi," tegas Suryanto.

Eben Haezer Panca, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, juga mengungkapkan bahwa dalam RUU Penyiaran ini independensi media terancam. 

"Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E," jelas Eben.

Baca juga: 33 Tersangka Kerusuhan Surabaya Terungkap, Polisi Pastikan Bukan Aksi Demonstrasi

Munculnya pasal-pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, seperti tim konten YouTube, podcast, pegiat media sosial, dan lain sebagainya.

"Kami menuntut dan menyerukan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers. Menyerukan agar seluruh insan pers, pekerja kreatif, dan pegiat media sosial di Surabaya khususnya, untuk turut serta menolak RUU Penyiaran ini. Kami percaya bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi. Untuk itu, kami akan terus mengawal proses legislasi ini dan siap melakukan aksi massa lanjutan jika tuntutan kami tidak dipenuhi," pungkas Eben.

Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompres) Tolak RUU Penyiaran Surabaya terdiri dari: Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabayal, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jatim, KontraS Surabaya, LBH Lentera,  LBH Surabaya, Aksi Kamisan Surabaya,  PPMI DK Surabaya, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA). (red) 

Editor : prass prasetyo

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru