MERAHPUTIH BI SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak membuang limbah rumen hewan kurban sembarangan, terutama di sungai. Langkah ini diambil untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, menyatakan bahwa imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 600.4/17055/436.7.10/2024 tentang Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban. SE ini telah disebarkan melalui kecamatan dan kelurahan pada tanggal 15 Juni 2023.
Baca juga: Satpol PP Sisir Jalan Johar–Sulung, Pemkot Surabaya Tertibkan PKL dan Parkir Liar
“Surat edaran sudah kita edarkan kepada camat, lurah, dan pengurus masjid. Setiap kecamatan memiliki WAG Forkom (Forum Komunikasi) RT/RW supaya informasi SE itu dapat tersebar. Warga tidak boleh membuang rumen di sungai, jadi limbah tersebut lebih baik dibuang di TPS (tempat pembuangan sampah) terdekat,” ujar Dedik Irianto, Minggu (16/6/2024).
Dedik menjelaskan, dalam SE tersebut disebutkan bahwa penyembelihan hewan kurban sebaiknya dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH).
Baca juga: Surabaya Kokohkan Komitmen Jaga Anak dari Ancaman Digital
“Apabila tidak dapat dilaksanakan di RPH, maka tidak diperbolehkan melakukan pencucian rumen dan membuang sampah di sungai,” imbuhnya.
Untuk sampah sisa penyembelihan, Dedik mengarahkan agar dibuang di TPS terdekat. Sebelum DLH mengangkut sampah rumen ke TPA, TPS akan disemprot dengan zat khusus agar tidak bau.
Baca juga: Wisuda SOTH 2025 Surabaya: Eri Cahyadi Tekankan Peran Orang Tua sebagai Fondasi Kemajuan Kota
“Jadi warga bisa membuang rumen di TPS terdekat, nanti kami angkut. Silakan langsung dibuang ke TPS saja, jangan dibuang atau mencuci di sungai,” terangnya.
Dedik juga menambahkan bahwa pengemasan daging hewan kurban diusahakan tanpa menggunakan kantong plastik, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya. (red)
Editor : prass prasetyo