MERAPUTIH | KEPULAUAN SULA - Perjuangan Bhayangkari Cabang Kepulauan Sula, Rita Umaternate (36) memasuki babak baru.
Wanita yang bersuamikan Brigpol AT oknum Polisi Anggota Polres Kepulauan Sula (Kepsul) itu memasuki babak baru setelah dirinya kembali berniat membuat laporan terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta dugaan perselingkuhan yang dialaminya.
Baca juga: Upacara HUT RI ke-75 di Isda Kepsul Berlangsung Khidmat
Usai menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), dirinya sempat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media yang sudah menanti di depan ruang PPA yang terletak di belakang bangunan utama Polres Kepulauan Sula.
Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir Beri Bantuan Alkes untuk Pemprov Jatim
"Saya baru saja dimintai keterangan terkait kasus yang ingin saya laporkan kembali, yakni di tahun 2014 persoalan KDRT dan perselingkuhan serta bulan Agustus tahun 2019 juga tentang perselingkuhan," ujar Rita kepada Harian Merah Putih, Jumat (8/5).
Diketahui pernikahannya dengan oknum Polisi Brigpol AT, 12 tahun silam itu telah dikaruniai tiga orang anak.
Rita juga mengaku, sebelum diperiksa dirinya sempat dipanggil oleh Unit Propam atau Unit Profesi dan Pengamanan Polres Kepsul terkait barang bukti yang sempat diberikan pada tahun 2014 silam saat kasus ini pertama dilaporkan.
Baca juga: DPR Tegur HM Sampoerna
"Ada sekitar 10 pertanyaan tadi oleh penyidik, jadi laporan saya masih bentuk aduan. Nanti setelah diteliti oleh penyidik, baru bisa naik menjadi laporan," lanjut Rita Umaternate.
Rita mengaku 'gerah' terhadap ulah suaminya, Brigpol AT yang sudah melakukan perbuatan amoral berulang-ulang kali terhitung, mulai 2014, kemudian pada 2016 dan kembali dialaminya 2019 lalu.
Baca juga: Sambut HUT RI Ke -75, Dandim 1510/Sanana Bagi Sembako dan Masker
"Saya mengira anggota Polri adalah orang-orang terpilih, seleksinya ketat karena mereka orang pilihan. Tapi mengapa justru berulang kali suami saya melakukan tindakan yang tidak patut terhadap diri saya serta anak-anak," ucap Rita kecewa.
Baca juga: Malang Raya PSBB, untuk Tekan Penyebaran Covid-19
Rita bertekad jika keadilan tidak ia dapatkan di Polres Kepsul, dirinya akan memperjuangkan nasibnya ke Polda Maluku Utara atau bahkan ke Mabes Polri di Jakarta.
Rita mengaku bahwa dirinya tidak menyangka bahwa institusi kepolisian dalam hal ini Polres Sula ada indikasi melindungi Brigpol AT atau suaminya, lantaran sampai kini keadilan yang ia harapkan belum juga bisa didapatkan.
Sementara itu penyidik yang memeriksa Rita, saat ditemui Harian Merah Putih menolak memberikan keterangan dengan dalil dirinya menjalani Protap pemeriksaan.
Baca juga: Bentrok di Kepulauan Sula Libatkan Dua Warga Desa Masih Dilidik Polisi
Baca juga: Ini Tiga Obat Antivirus Kemungkinan Dapat Sembuhkan COVID-19
"Harus ijin pimpinan Mas, kita tidak boleh langsung membeberkan materi pemeriksaan," ujar penyidik singkat.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sula Iptu Paultri Yustiam saat coba di konfirmasi terkait kasus ini juga menolak ditemui awak media dengan alasan sedang sibuk menyiapkan berbagai laporan ke Polda Maluku Utara. (cho/her)
Terkait COVID-19 Ini Kata dr Tjatur Prijambodo MKes
Editor : Agiyo monseh F