Diduga Selingkuh dan Lakukan KDRT, Oknum Polisi Dilaporkan

harianmerahputih.id
Wakapolres Kepulauan Sula Kompol Arifin La Ode Buri, dalam konferensi pers, Sabtu (9/5) siang. (FOTO: HMP/cho)

MERAHPUTIH|KEPULAUAN SULA – Merasa diselingkuhi dan kerap merasakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara batin atau psikologis, seorang ibu bhayangkari Rita Umaternate meminta Kapolres Kepulauan Sula, AKBP AKBP M. Irvan segera mengambil langkah tegas untuk menindak suaminya. Sang suami merupakan anggota kepolisian aktif di jajaran Polres Kepulauan Sula pada bidang Sat Sabara berinisial AT.

Wakapolres Kepulauan Sula Kompol Arifin La Ode Buri, dalam konferensi pers, Sabtu (9/5) siang kemarin, menuturkan, bahwa kasus ini bermula dari Tahun 2014 yang dilaporkan bulan Juni Tahun 2015, saat itu  dirinya sendiri yang menjadi Kasat Reskrim dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), "Kasus yang dilaporkan pada Juni 2015 telah mendapat putusan incraht oleh PN Labuha pada September 2015," kata Wakapolres dalam keterangannya.

Selanjutnya, AT kembali dilaporkan isterinya di Bulan September 2019 dengan dugaan laporan 'Penelantaran dalam lingkup Rumah Tangga' dengan Undang -Undang yang sama yakni UU. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Rita kembali melaporkan suaminya diduga atas dasar sikap AT yang tidak berubah. Dugaan melakukan KDRT karena disinyalir AT mempunyai WIL (Wanita Idaman Lain-red) yang berujung penelantaran keluarga.

Rita merasa kecewa dan berdalih bahwa dirinya adalah isteri sah oknum Polisi AT berdasarkan perkawinan yang sah pula. Serta belum pernah diputuskan Perkawinannya oleh Pengadilan Agama manapun. Sehingga hak atas nafkah lahir dan batin bagi diri serta anak-anaknya adalah mutlak.

Pada kasus yang kedua ini AT malah mendapatkan putusan bebas. Hakim menilai AT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU. Putusan bebas hakim tertanggal 23 April 2020 ini belum diketahui apakah jaksa akan melakukan banding atau tidak. Sehingga belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Namun pelapor merasa tidak ada perubahan dari perilaku suaminya, melakukan aduan kembali. Bahkan aduan ini dilayangkan sebelum putusan hakim. Pada kasus yang kedua, tercatat tanggal 16 Maret 2020, Rita kembali mengadukan dan ingin melaporkan Kasus yang terjadi November 2014 terkait KDRT agar dibuka kembali. Karena menurutnya putusan hakim saat itu dipengaruhi oleh pemberian maaf dirinya dan surat pernyataan dari AT.

"Dalam putusan itu (pemberian maaf) dari saya yang berujung pada surat pernyataan suami saya menjadi pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara. Namun pada saat itu, Saya berharap tidak ada perbuatan yang sama dikemudian hari, atau ada efek jera dari suami saya, akan tetapi yang terjadi suami saya mengingkari semua pernyataannya", ujar Rita beberapa hari lalu.

Sementara itu, KBO Reskrim menjelaskan bahwa kasus yang diadukan di antaranya, kasus lama yang terjadi di (TA) 2014 terkait KDRT. Serta kasus baru dugaan perselingkuhan dan perzinahan tahun 2019. Sampai saat ini baik pihak reskrim dan Propam Polres Kepulauan Sula masih melakukan pendalaman. 

“Kita masih menunggu putusan Incraht dari pidana umumnya. Kan putusan kemarin belum mempunyai kekuatan hukum tetap, serta juga hasil Lidik dari rekan-rekan Sat Reskrim. Sidang Disiplin sudah pernah dijalankan jika terbukti melakukan lagi bisa kita naikan sidang yang lebih tinggi yakni kode etik yang nanti akan disidangkan oleh komisi kode etik menyangkut profesi. Hanya saja saya harap semua bisa bersabar biar kami mendalami dan melakukan proses sesuai aturan Hukum dan Perundang-undangan yang berlaku atas dugaan kasus ini, mengingat salah satu yang diadukan itu kasus tahun 2014, kasus lampau, jadi kami perlu betul-betul mendalami, " ujar Wakapolres Sula Kompol Arifin La Ode. (cho/lmi)

Editor : Tukiman Sarmijan

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru